banner 970x250
HUKUM  

Henry Indraguna Jadi Tersangka Dugaan Plat Palsu DPR, Mia Lubis : Itu Bukan Anggota KAI ISL

Presiden DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis didampingi jajarannya sedang diwawancarai awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Advokat dan politikus Partai Golkar Henry Indraguna diduga memakai pelat palsu Anggota DPR RI di mobil pribadinya. Atas tindakannya itu polisi menyebut saat ini telah memproses nama yang bersangkutan sebagai tersangka.

Henry Indraguna diketahui bernaung di salah satu organisasi advokat, namun dia bukan anggota KAI kubu Indra Sahnun Lubis (ISL) yang merupakan pendiri sekaligus Presiden KAI pertama.

Menanggapi hal tersebut Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis mengatakan kami sangat menyayangkan atas adanya oknum advokat yang melakukan pemalsuan kendaraan hanya untuk gagah-gagahan.

“Henry Indraguna bukanlah anggota kami (KAI ISL,red),” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut wanita yang biasa disapa Kak Mia itu mengungkapkan apa yang dilakukan oleh HI adalah perbuatan yang cukup memalukan bagi profesi advokat. Harusnya dia bisa menjaga marwah advokat yang oficium nobile, jika hanya karena ingin gagah sampai memalsukan plat kendaraan kan tidak elegan.

“Kepada aparat penegak hukum kami berharap bisa melakukan tindakan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, jangan memandang dia siapa atau dari mana. Karena advokat merupakan profesi penegakkan hukum harusnya bisa memberikan contoh yang baik terhadap hukum,” terangnya.

Dirinya pun mengingatkan kepada seluruh advokat yang berada dibawah naungannya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum baik dalam bertugas sebagai pengacara maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Profesi advokat adalah salah satu profesi mulia dimana para anggota pasti akan mengerti soal hukum. Kalau hukum saja dilanggar oleh advokat maka saya sarankan lebih baik berhenti menjadi advokat,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelat palsu DPR RI ini. Dimana salah satu tersangka berprofesi sebagai pengacara berinisial HI. Dari Henry, penyidik menyita tiga mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.

Sementara itu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menemukan ada 25 kartu tanda anggota DPR RI dalam penggeledahan.