Surabaya, Nusantarapos.co.id – Menghubungkan UMKM dengan pasar yang lebih luas adalah salah satu cara Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dalam membantu UMKM. Beberapa fasilitasi yang diberikan antara lain, berupa pendaftaran merek bagi UKM, pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pendaftaran Halal.
Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Dra Susanti Widyastuti MT, di kantornya, Surabaya, Selasa (4/6/2024), mengatakan, untuk pendaftaran Merek biasanya dibuka melalui media sosial Instagram dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut dikatakan Susanti, fasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini terdapat 2 macam, yaitu Hak Cipta (Copyright) dan Hak kekayaan industri (industrial property rights).
Pendaftaran HAKI, menurut Susanti, adalah hal yang penting dilakukan pelaku usaha. Ini sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta memiliki hak monopoli.
Sementara terkait fasilitasi sertifikasi halal, kata Susanti, Dinas Koperasi dan UKM Jatim telah melakukan fasilitasi sosialisasi dan pendampingan baik regular maupun secara Self Declare, hingga menerbitkan sebanyak 324 sertifikasi Halal di tahun 2023. Rinciannya, 186 Sertifikat Reguler dan 138 Serifikat Self Declare.
Adapun manfaat sertifikasi halal meliputi Meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional. (Aryo)