banner 970x250
HUKUM  

Advokat Kamal Singadirata: Kasus Firli Bahuri Menggantung

JAKARTA, NUSANTARAP0S – Mungkin akibat diterpa berbagai isu viral belakangan ini, kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi terlupakan. Penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sepertinya masih menggantung. Ironisnya, para penggiat anti korupsi yang sebelumnya berteriak nyaring pun mulai membisu. Padahal sebelumnya kasus yang sempat mengguncang seantero negeri cukup viral. Ada apa?

Adalah Advokat Senior Kamal Singadirata, kepada wartawan mengaku sempat mendengar berbagai rumor yang menjadi penyebab mandeknya kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri. Namun, kata Kamal, sebagai advokat dirinya merasa enggan untuk ikut-ikutan melontarkan spekulasi yang tak jelas.

“Sebagai praktisi hukum, saya hanya melihat mandeknya penanganan kasus korupsi dengan tersangka Firli Bahuri akibat penyidik tidak menerapkan prinsip-prinsip kesamaan di depan hukum. Artinya, azas kesamaan dalam hukum semestinya menjadi pedoman penyidik, justru secara vulgar dilanggar oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kamal dalam perbicangan dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (09/06/2024).

Masih kata Kamal, dengan tidak tuntas-tuntasnya kasus Firli Bahuri, dapat dikatakan bahwa Polri dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya, juga pihak Kejaksaan telah mengistimewakan seorang Firli Bahuri.

“Kita tidak mau berspekulasi apa penyebab sehingga kasus Firli Bahuri menggantung. Saya meyakini tentu ada alasan untuk itu. Tapi masyarakat kan melihat Firli tidak ditahan, artinya jelas tidak ada persamaan di mata hukum. Dan polisi memamerkan itu secara vulgar,” katanya.

Menambahkan penjelasannya, Kamal mengatakan, keistimewaan yang diberikan penyidik terhadap jenderal Pur Polri Firli Bahuri tidak terbantahkan mengingat Firli sudah ditersangkakan tapi tak pernah diperiksa apalagi ditahan.

“Kesannya kan jelas sekali, penyidik memang tidak mau menciduk jenderal polisi, meskipun yang bersangkutan sudah jadi purnawirawan,” kata Kamal.

Ditanya, apakah polisi tidak mau ataukah tidak berani? Kamal kembali mengatakan dirinya enggan bersekulai. Akan tetapi Kamal meyakini, jika penanganan kasu ini terus menggantung, Firli terus diistimewakan, maka persepsi masyarakat akan semakin liar.

“Bisa saja publik menilai, Polda Metro Jaya yang sebelumnya begitu bersemangat menangani kasus ini mendadak ciut karena ada ketakutan Firly akan membongkar kasus lainnya yang menyangkut orang-orang di lingkaran penguasa. Bisa jadi kan ? Tapi sekali lagi, yang perlu menjadi catatan, jika kasus ini terus menggantung maka jangan sesali, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan runtuh,” tegas Kamal.

Menoleh ke belakang, Ketika Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, pada penghujung November 2023 lalu, banyak pihak yang mengaku lega. Bahkan menyambut kabar tersebut sejumlah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar syukuran dengan cara beramai-ramai menggunduli kepala.

Ketika itu, para mantan tersebut menyebut, aksi mereka adalah simbol bahwa KPK telah dibersihkan dari pelaku kejahatan tindak pidana korupsi. Menyusul aksi yang sempat mencuri perhatian public tersebut, Abraham Samad, Bambang Wijajanto, juga Novel Baswedan dalam berbagai kesempatan menyeru ke penyidik agar segera menahan Firli Bahuri.

Apa yang terjadi selanjutnya? Barangkali saat ini rambut para mantan tersebut sudah kembali gondrong, akan tetapi kasus heboh yang sempat menjadi perhatian satu negeri ini, masih tak jelas jantrungannya. Tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, hingga saat masih bebas melenggang kangkung. Ia tak ditahan, bahkan ia selalu berhasil mangkir dari pemeriksaan.

Terakhir, tepatnya empat bulan setelah penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun angkat bicara. Karyoto yang juga mantan Deputi Penindakan KPK berjanji pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat bekas bosnya itu. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

“Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan (kasus Firli). Nanti tunggu saja tanggal mainnya,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Namun, hingga kini kasus tersebut justru terkesan jalan di tempat. Bahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tercatat sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terakhir, berkas tersebut dikembalikan pada 2 Februari 2024 lalu.