banner 970x250
HUKUM  

Merasa Dirugikan, PT NRC Siap Lanjutkan Kasus Perdata Proyek Resort Mewah Milik KWI di Labuan Bajo

Jakarta, Nusantarapos – Setelah Mediasi antara PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC) selaku pihak penggugat dengan para tergugat dari  PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Renaldus Iwan Sumarta dan PT Mariott International Indonesia gagal, hari ini kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Pihak PT NRC yang selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan resort mewah di Labuan Bajo NTT.

Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa hari ini adalah Pemeriksaan persidangan dimulai, dimana beberapa waktu yang lalu sidang mediasi tidak berhasil. Jadi majelis hakim melanjutkan sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara.

“Nah hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya sampai putusan sela,” kata Kuasa Hukum Penggugat.

Dimulai hari ini dan dua Minggu ke depan, tepatnya tanggal 27 Juli 2024 pihak tergugat akan membuat jawaban.

Kemudian tanggal 7 Agustus 2024 pihak penggugat akan memberikan Replik. Nah nanti 21 Agustus 2024 ada putusan Sela. Nah seperti itulah jadwalnya.

“Dari awal pihak penggugat sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti dipersidangan,” ujarnya.

Mungkin di sidang dua Minggu yang akan datang kita bisa melihat, apa nanti jawaban secara legal resmi dari pihak tergugat.

Ditanya awak media apakah di kasus ini murni kasus perdata, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sejauh ini kita masih fokus di perdata dulu, nanti kalau ada perkembangan baru nanti kalau ini bisa kita tingkatkan ke pidana, menurutnya bisa saja. Dirinya masih melihat putusan dari pengadilan perdata ini.

“Saya sudah mengajukan, nanti biarlah hakim yang menilai apakah gugatan kita ini bisa di terima atau tidak,” pungkas Kuasa Hukum Penggugat.