banner 970x250
HUKUM  

Pom Pertamina Ngadirojo Lorog Isi Puluhan Jeriken Kepada Pembeli, Diduga untuk Dijual Lagi ke Pengecer

Pertamina di Desa Cokrokembang, Ngadirojo Lorog, Pacitan (foto: tim)

PACITAN,NUSANTARAPOS,-  Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Pom Pertamina dengan memakai Jeriken ternyata masih marak. Bahkan tak tanggung-tanggung mereka membeli  Pertalite ini dalam jumlah yang banyak. Mereka dengan membawa puluhan dan bahkan ratusan jeriken diantrikan di Pom Pertamina.

Seperti halnya Pom Pertamina di Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo Pacitam, disaat tim media melakukan investigasi terhadap pom tersebut, melihat jeriken di samping mesin pom. Diduga trik pembeli BBM jenis Pertalite ini, para pembeli dikoordinir oleh salah satu orang yang kemudian diangkut dengan mobil jenis pick up kemudian diantrikan ke pertamina. Setelah jeriken terisi penuh, kemudian dibawa ke belakang dekat toilet yang kemudian dinaikkan ke mobil.

Sementara, keluhan masyarakat Ngadirojo sering sekali BBM jenis Pertalite ini selalu habis dan mereka terpaksa tidak mendapatkannya untuk pengisian kendaraan mereka. “Sering sekali BBM Pertalite di Pom Ngadirojo selalu habis. Bahkan setiap hari para pembeli BBM melalui jerikan ini setiap hari diduga membeli dengan puluhan, bahkan ratusan jeriken,” kata seorang warga Ngadirojo yang tidak mau disebut namanya, Selasa (23/7/24).

Tak hanya itu saja, kata orang yang tidak mau disebut namanya ini menerangkan bahwa pom pertamina di Ngadirojo Lorog, dalam melayani pembeli jerikenan ini sudah mulai sekitar pukul 20.00 W.I.B. “Mereka melayani sejak kira-kira pukul 20.00 W.I.B. dengan cara mematikan lampu,” terangnya.

Sementara menurut Kementerian ESDM, pembelian Pertalite di jeriken tidak dibenarkan. Larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sementara Pertamina yang notabene badan usaha penyalur hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk di jual kembali dengan mengisi jeriken dalam jumlah banyak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim media masih melihat kegiatan serupa seperti kemarin. Padahal menurut UU, para tersangka akan dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar. (Tim)