HUKUM  

Desak Ambil Alih Kasus Korupsi Izin Tambang di Lahat, LSM KPK Nusantara Geruduk Kejagung

LSM KPK Nusantara saat melakukan aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  LSM KPK Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada 28 Agustus 2024 lalu. LSM KPK Nusantara merasa kecewa karena laporan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (JUP) PT. Andalas Bara Sejahtera yang mereka sampaikan belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.

Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, menyampaikan rasa kecewanya terhadap Kejati Sumsel. “Kasus dugaan korupsi IUP ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 555 miliar. Namun, Kejati Sumsel terlihat lambat dalam menangani kasus ini dan hanya fokus pada dugaan kelalaian tiga ASN dalam pengawasan,” kata Dodo.

Menurut Dodo, permasalahan ini bukan soal kelalaian 3 ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ada dugaan aktor intelektual yang mendalangi kasus ini. Dodo membawa bukti berupa dua salinan Surat Keputusan (SK) Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera (PT ABS). Ia menyoroti bahwa kedua SK tersebut memiliki nomor yang sama, namun lampiran titik koordinatnya berbeda, sehingga diduga salahsatunya merupakan IUP OP Asli tapi Palsu (ASPAL).

Dodo juga meminta agar Jaksa Agung membentuk tim khusus untuk mengambil alih penyelidikan kasus ini dari Kejati Sumsel. “Kami meminta Jaksa Agung segera mengambil alih kasus ini dan segera menangkap aktor intelektual yang menjadi biang kerok kasus ini,” tegasnya.

Sekretaris LSM KPK Nusantara Sumsel, D. Erwin Susanto, juga menyampaikan kritik terkait penetapan LD sebagai tersangka. “Penetapan LD sebagai tersangka dalam kasus ini terkesan dipaksakan. Kami menduga LD dijadikan sebagai kambing hitam dan penetapannya merupakan pesanan oknum tertentu,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, SZ alias Leong, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, lebih tepat dijadikan tersangka. Erwin membawa bukti berupa salinan SK jabatan LD dari tahun 2009 hingga 2010, yang menunjukkan bahwa saat permasalahan pergeseran titik koordinat IUP PT. “ABS terjadi, bukan LD yang menjabat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L,” tambahnya.

“Kejati Sumsel sepertinya telah diintervensi pihak tertentu. Oleh karena itu kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) mengawasi kinerja Kejati Sumsel secara intensif,” ucapnya.

Selain dugaan korupsi terkait IUP PT. Andalas Bara Sejahtera, LSM KPK Nusantara juga melaporkan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diselesaikan dengan adil,” ujar Dodo menegaskan sikap mereka dalam aksi ini.

LSM KPK Nusantara menegaskan bahwa dugaan korupsi di sektor pertambangan di Sumatera Selatan ini sudah berlangsung terlalu lama. Mereka meminta agar pihak Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.

“Kami sudah beberapa kali melakukan aksi, namun hingga kini hasilnya belum terlihat. Kami berharap agar Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus ini,” pungkas Dodo.