HUKUM  

Diduga Selewengkan Dana Ratusan Miliar, Pengurus Lama Gandhi Seva Loka Digugat

Hartono Tunawidjaja selaku kuasa hukum Penggugat Perhimpunan Gandhi Seva Loka berfoto bersama usai menggelar konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID  – Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara tergugat dari Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah yang sangat fantastis pada kurun waktu tahun 2023- 2024. Tindakan penyelewengan itu tidak dilaporkan ke dalam laporan keuangan yayasan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 5 orang yang digugat karena dinilai telah melawan hukum berupa penyelewengan dana Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank,” kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam konferensi persnya, di Jakarta Utara, Jumat (27/9/2024).

“Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School (Gandhi Memorial Cchool) dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank,” ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka  mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi penggungat ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

“Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut,” ujarnya.

“Jadi ntuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan (ConseNatoir Beslaag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya,” tuturnya.

Untuk diketahui para tergugat merupakan pengurus lama Gandhi Seva Loka, dan penggugat telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 26 September 2024 kemarin.