Desain APK dari Tim Pemenangan, KPU Purworejo Hanya Mencetak dan Memasangkannya

Purworejo, Nusantarapos.co.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Kabupaten Purworejo memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo. APK yang difasilitasi itu berbentuk billboard, baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Termasuk desain, KPUD memberikan keleluasaan bagi tim pemenangan pasangan calon atau paslon untuk menyiapkan desain mereka masing-masing.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, fasilitasi APK adalah salah satu kewajiban KPU kabupaten. “PKPU 13 Tahun 2024 mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK,” ujarnya.
Jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Purworejo terdiri atas billboard 5 buah untuk setiap paslon per kabupaten, baliho 5 buah perpaslon per kabupaten, umbul-umbul 20 buah perpaslon untuk setiap kecamatan, spanduk 2 buah per paslon untuk setiap desanya.
Berdasarkan regulasi, kata Jarot, KPU berkewajiban mencetak dan memasang APK. “Terkait dengan fasilitasi APK, desainnya berasal dari tim paslon, kemudian petugas penghubung atau Liaison Officer (LO) menyampaikan desain APK kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan. Proses persetujuan ini dihadiri oleh LO dan disaksikan Bawaslu Purworejo,” ucapnya.

Lebih jauh diungkapkan bahwa KPU Purworejo selalu berkoordinasi dengan LO paslon dalam fasilitasi APK. “Ada beberapa hal terkait fasilitasi APK ini yang memerlukan kesepakatan bersama, misalnya terkait penentuan titik pemasangan bilboard dengan cara diundi, serta kesepakatan untuk menyikapi kondisi lingkungan pada saat pemasangan fasilitasi APK umbul-umbul di kecamatan dan spanduk di desa,” terangnya.
Tim Pemenangan paslon juga berhak mencetak APK secara mandiri sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. “Silakan tim kampanye mencetak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Abdul Azis selaku Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU purworejo menambahkan Fasilitasi APK untuk Umbul-umbul dan Spanduk sudah diserahkan melalui PPK untuk di koordinir pemasangannya secara benar dan sesuai regulasi yang ada.

Ditambahkan, pada saat dilaksanakan giat rakor pada tanggal 12 Oktober 2024 di Gudang Kutoarjo, juga dihadiri oleh Bawaslu Purworejo,” ucap Abdul Azis.

Diungkapkan, desain APK harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Adapun terkait penulisan nama dan gelar dalam desain APK fasilitasi KPU, katanya, mengacu pada nama dan gelar yang akan dicetak dalam Surat Suara.
Dalam pemasangan APK Azis meminta sesuai regulasi yang ada.

Selain itu, KPU Purworejo juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon berupa 100.000 pamflet, 100.000 brosur, 100.000 selebaran, dan 8.390 poster. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU.
Serupa dengan metode pemasangan APK, desain untuk BK juga dibuat oleh tim pasangan calon. Desain itu juga disampaikan kepada KPU untuk mendapatkan persetujuan terkait kesesuaian isi kontennya terhadap regulasi. “Namun untuk fasilitasi BK ini, KPU Purworejo hanya mencetak saja. Tim kampanye yang akan melakukan penyebaran BK kepada umum,” tuturnya. (Jack)