HUKUM  

Mantan Direksi PT Blue Bird Mintarsih Ajukan PK terkait Vonis Rp 140 Milyar

Mintarsih A. Latief saat menghadiri sidang PK di PN Jakarta Selatan/Foto: Arie Septiani

Jakarta, Nusantarapos – Mantan direksi PT Blue Bird, Mintarsih A. Latief hari ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang mewajibkan dirinya membayar ganti rugi total Rp 140 Milyar. Namun sidang PK ditunda karena belum lengkapnya dokumen.

“Alasannya surat mereka salah. Jadi ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat,” ujar Mintarsih yang ditemui Nusantarapos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Senin (9/12/2024).

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan alasan mengajukan PK. “Gugatannya cukup aneh, katanya saya harus membayar ganti rugi semua gaji saya (selama bekerja di Blue Bird) harus dikembalikan,” paparnya.

Dia pun merasa janggal dengan putusan tersebut. Mintarsih bahkan sempat berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan sudah mendapat jawaban.

“Mereka (pihak Kemenaker) mengatakan bahwa gaji itu adalah hak dan tidak bisa diminta kembali. Jadi bertentangan dengan pengadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mintarsih divonis membayar Rp 100 miliar lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Blue Bird.
Dia juga harus mengembalikan total gaji yang diperolehnya selama bekerja disana senilai Rp 40 miliar. Total yang harus dibayarkan Mintarsih Rp 140 Milyar.

Kasus ini sudah berlangsung dua dekade lalu dan awalnya dilaporkan oleh adik Mintarsih, yang juga pendiri Blue Bird saat itu, Purnomo. Pasca Purnomo meninggal dunia, gugatan ini kemudian dilanjutkan oleh anaknya dan sudah inkrah di PN Jakarta Selatan pada 2016 silam.

Merasa tak menemukan keadilan, akhirnya Mintarsih mengajukan PK. Sebab menurutnya, ganti rugi Rp 140 Milyar itu juga akan berdampak ke anak-anaknya. “Jadi kalau saya tidak selesai membayar, maka anak turunan saya kena,” jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Mintarsih juga merasa heran kenapa divonis melakukan pencemaran nama baik terhadap PT Blue Bird.

“Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik,” ucapnya.

Mintarsih mengaku belum mendapat kepastian sampai kapan sidang ini ditunda. (Arie)