HUKUM  

Digugat Perdata Deadlock, Ex Bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka Dipolisikan

Hartono Tanuwidjaja SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med., CIRP.,C.EI.,CLCT.,CDRP.,CCD.,CPFI.,CCFE.,CFA.,CTM.,CHRBP.,CLC.,CCLM.,CCAP.,CDRA.,CLOP.,CCM.,CLR.,CCNP sedang memaparkan bukti atas dugaan penggelapan yang dilakukan ex bendahara Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pasca gugatan perdata yang dilayangkan oleh 2 (dua) Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum, termasuk untuk membuka kasus penyalahgunaan keuangan di Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum terkait selama 27 tahun terakhir, yang tidak mendapatkan respons/tanggapan untuk mencapai kesepakatan perdamaian pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, 22 Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) telah siap untuk menjerat pidana pihak-pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi dan bersiap untuk membuat Laporan Polisi di tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri, serta telah memberikan Surat Kuasa kepada Hartono Tanuwidjaja & Partners, Advocates & Legal Consultants, Mediator, Fraud Investigator.

Senin, 9 Desember 2024 melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk tersebut, maka telah dibuat Laporan Polisi dengan STTL No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI, atas nama 5 (lima) Orang Prinsipal Pelapor, yaitu Vijay Mulani alias Jay Maulana dan kawan-kawan.

Hartono Tanuwidjaja mengatakan peristiwa hukum yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta kasus dugaan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk dapat segera memeriksa saksi-saksi terkait, baik dari pengurus lama dan/atau pengurus baru Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) untuk dapat mengungkap pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi selama 27 tahun terakhir ini. Yang seolah enggan untuk dibuka secara transparan, karena mayoritas anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) sudah bosan dan jemu dibodohi dan dirugikan,” katanya saat menggelar konferensi pers di kantornya kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med., CIRP.,C.EI.,CLCT.,CDRP.,CCD.,CPFI.,CCFE.,CFA.,CTM.,CHRBP.,CLC.,CCLM.,CCAP.,CDRA.,CLOP.,CCM.,CLR.,CCNP saat mendampingi kliennya melakukan konferensi pers.

Lanjur Hartono, untuk itu kia ingin Penyidik Bareskrim Polri dapat pula melakukan upaya “pencekalan” terhadap saksi terlapor dan sejumlah saksi lain yang terkait. Mengingat Ketika masalah penyalahgunaan keuangan dan pajak ditubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan Hukum terkait ini muncul, ternyata sudah 2 (dua) orang saksi penting yang balik ke negara asalnya India.

“Dalam hal ini seolah ada kesengajaan untuk memulangkan saksi tersebut lebih awal agar memutus “Benang Merah” dari modus-modus penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

Hartono menjelaskan bahkan saksi Pareek Makhanlal yang ditemui oleh salah satu Prinsipal Pelapor di India, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebutkan bahwa segala hal yang terjadi adalah tanggung jawab dari pihak Manajemen. Saksi Pareek bahkan telah bersedia untuk menyerahkan sejumlah dokumen bukti penting kepada salah satu Prinsipal Pelapor yang menemuinya.

“Sementara saksi Bhagwandas Kukreja yang juga telah kembali ke negara India hanya sebatas memberikan data jumlah dana/uang yang telah diterima oleh masing-masing pengurus lama, dalam bentuk rupiah & USD,” tuturnya.

Kita, tambah Hartono, akan membongkar kejahatan sistematis di dalam tubuh Perhimpunan Gandhi Seva Loka (PGSL) dan Badan-Badan Hukum yang terkait selama 27 tahun terakhir ini yang diduga telah menimbulkan Kerugian sampai dengan Rp. 4 Trilyun melalui pintu masuk LP No. 437/XII/2024/SKPT/BARESKRIM POLRI.

“Selain itu kami secara pararel juga telah melayangkan surat ke Monetary Authority Singapore (MAS) dan Interpol di Singapore, karena diduga ada pelarian dana dan asset ke negara Singapore tersebut,”ungkap pemilik gelar SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med., CIRP.,C.EI.,CLCT.,CDRP.,CCD.,CPFI.,CCFE.,CFA.,CTM.,CHRBP.,CLC.,CCLM.,CCAP.,CDRA.,CLOP.,CCM.,CLR.,CCNP tersebut.