DAERAH  

Kabid Binamarga Pacitan Suparlan: “Ijin Pertambangan Galian C Itu Tupoksi Masing-Masing dan Tanggung Jawab Penambang”

Nusantarapos,- Pelaksanaan program penggunaan dana APBD maupun APBN yang diberikan ke pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan baik Penunjukan Langsung maupun melalui tender, pelaksana proyek (pemilik proyek) harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya, terutama yang menyangkut masalah penggunaan hasil tambang terutama galian C, seperti Pasir dan batu. Pasalnya mereka sendiri harus bertanggung jawab ketika tidak memiliki ijin dalam penambangan galian C tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Bina Marga Kabupaten Pacitan Suparlan, S.Sos., S.P., M.M. kepada Nusantarapos, Kamis (3/5/18) di kantornya. Ia mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bahkan salah kalau menanyakan di Dinas tersebut.

“Aku ora mudeng (Aku Tidak Ngerti). Salah kalau ke sini,” kata Suparlan.

Padahal sebelumnya, menurut info dari ULP yang disampaikan Turmudhi mengatakan ” Yang bertanggung jawab regulasi galian C itu Pejabat Pelaksana Kegiatan,” terangnya.

“Sikap kita harus bagaimana? Bagaiamana menurut anda. Ini kan gini Pemda bukan hanya bidang Binamarga. kalau kita berbicara tidak bisa mewakili semuanya. kita gak ada kompetensinya. jadi tetap gak perlu,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, untuk ijin galian C yang menggunakan bukan PPK namun pemborong. Kalau yang sudah dikerjasamakan segala sesuatunya yang terjadi di lapangan
PPK tanggungjawabnya hanya menerima dan membayar sedang kalau ada masalah yang di luar itu tanggung jawab penyedia atau pemborong.

bahkan ketika ditanya masalah penambang harus ada ijin Suparlan menjawab, “Itu tanggung jawab penambang karena sudah ada tupoksi masing-masing karena masalah illegal mining bukan tupoksinya,”

Dilain sisi, Wakil Bupat Pacitan Yudi Sumbogo ketika dikonfirmasi mengenai perijinan galian C termasuk regulasi semacam becing plan mengatakan, “Harus jelas, kalau ijin sudah habis mestinya pengusaha harus segera mengurusnya jangan sak udele dewe, bahkan Satpoll PP sebagai penegak Perda harus tahu mana yang ada ijinnya ,turun turun turun , cek cek cek.”

Sementara itu jawaban Kepala Satpol PP Pacitan ketika ditanyakan pabrik hotmix ada ijinya atau tidak jawabnya belum tahu , katnya yang tahu di Dinas perijinan. (MJ)