Husni: Donasi TPP ASN Trenggalek Harus Sukarela dan Tanpa Paksaan

Husni Tahir Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,– Rencana pemanfaatan donasi dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembangunan infrastruktur di Trenggalek menuai tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid.

Menurut Husni, kebijakan ini tidak boleh bersifat memaksa dan harus benar-benar didasarkan pada kesukarelaan ASN.

“Donasi ini harus bersifat sukarela, tanpa ada unsur pemaksaan, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing ASN,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Ia menegaskan, sumbangan dari ASN harus didasarkan pada keikhlasan, baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kalau memang benar ini bentuk donasi, maka prinsip utama yang harus dijaga adalah keikhlasan,” kata Husni.

Dalam perspektif agama, lanjutnya, sumbangan sangat dianjurkan jika seseorang sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu, keputusan untuk berdonasi tetap menjadi hak masing-masing ASN.

“Dalam ajaran agama, memberi itu baik jika kita sudah berkecukupan dan kewajiban telah terpenuhi. Jadi, kembali lagi kepada masing-masing ASN,” tambahnya.

Husni juga menggarisbawahi bahwa donasi bisa menjadi wujud kepedulian ASN terhadap daerahnya. Dengan ikut berkontribusi, mereka akan lebih merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan di Trenggalek.

“Jika seseorang mampu dan ingin berkontribusi, tentu itu baik. Tapi jika tidak, juga tidak menjadi masalah, selama ada alasan yang jelas,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya surat imbauan dari pemerintah daerah, Husni menilai hal itu sebagai langkah positif selama tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Imbauan untuk berbuat baik adalah kebijakan yang positif. Namun, harus dipastikan tidak sampai menimbulkan tekanan atau masalah baru,” pungkasnya. (ws*)