BERITA  

Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Dibekuk

nusantarapos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni YRS (32), warga Kawunganten; AS (42), warga Kesugihan; dan EH (52), warga Kroya.

 

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Minggu (4/5/2025), menjelaskan bahwa YRS dan AS diamankan lebih dulu pada Rabu, 30 April 2025, dini hari. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jeruklegi. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan.

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 4,51 gram siap edar dari tangan YRS, serta barang bukti lain seperti tas putih, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi. Dari AS, polisi menyita ponsel yang digunakan untuk komunikasi pemesanan.

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, saudara YRS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp,” ujar Ruruh. YRS mengaku sudah empat kali bekerja sama dengan UK dan telah mengedarkan 12 dari 15 paket sabu yang diterima di wilayah Purwokerto dan Cilacap. Satu paket sabu bahkan rencananya akan diberikan kepada AS, yang berperan sebagai perantara berdasarkan pesanan seseorang bernama Acil.

 

Sementara itu, EH diamankan saat hendak mengedarkan sabu di Kecamatan Sampang pada Jumat, 2 Mei 2025. Polisi menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening, serta barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel, celana pendek, dan kemasan bekas makanan serta minuman.

 

“Dari hasil interogasi, EH mengaku telah tujuh kali menjadi kurir dengan modus menanam sabu atas perintah seseorang berinisial CN,” jelas Ruruh. Untuk setiap paket yang berhasil ditanam, EH mendapat bayaran Rp50 ribu.

 

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat, yakni UK, Acil, dan CN, yang diduga sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah. (Asih)