TMMD  

Non Fisik TMMD Reguler Pemalang : Illegal Logging

Pemalang – Hukum illegal logging diberikan Aiptu Slamet Wahyudi, SH dari Polres Pemalang pada pada acara Penyuluhan Hukum Terpadu dalam kegiatan Non Fisik TMMD Reguler 104 Kodim 0711 Pemalang di Balai Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh. Rabu (6/3/2019).

Materi ini juga disampaikan karena masuk skala prioritas penanganan pemerintah sehingga masyarakat tahu dan tidak melakukannya. Kurangnya pemahaman masyarakat menjadi penyebab kegiatan ini terjadi, sehingga diperlukan langkah edukasi yang disinergikan melalui program TMMD.

“Illegal logging sudah menjadi permasalahan pemerintah sejak jaman dulu, sehingga masuk menjadi skala prioritas untuk diselesaikan. Saya harap masyarakat Jatiroyom yang dekat dengan kawasan Hutan Perhutani RPH Kaliwadas KPH Pemalang tidak melakukan pembalakan liar,” papar Slamet.

Dilanjutkannya, banyak kasus di lapangan yang sebenarnya dilakukan hanya untuk mencari sesuap nasi, akan tetapi karena tidak mempunyai izin dan dilakukan secara terus menerus sehingga terjadilah ilegal loging.

Slamer berharap setelah menerima penjelasan hukum illegal logging masyarakat Jatiroyom khususnya paham betul tentang aturannya sehingga tidak terjadi salah persepsi. Acara diakhiri dengan tanya jawab dan dilanjutkan acara penyuluhan hukum terpadu lainnya dari Pemkab, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri serta Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang. (Rusg Pendim Pemalang/Aan).