Jakarta, Nusantarapos – Kisruh permasalahan antara pencipta lagu Yoni Dores dengan pedangdut Lesti Kejora belum menemui titik terang. Maka dari itu, pengacara Deolipa Yumara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan bersama pengacara Ilham, SH.
Diketahui sebelumnya, Yoni Dores telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Saat ditemui awak media, Yoni Dores menjelaskan sebelum membuat laporan polisi, awalnya dia hanya berniat membicarakan permasalahan ini bersama Lesti secara baik-baik. Namun istri Rizki Billar ini malah sulit ditemui.
“Saya tidak ada niatan apa-apa, hanya ingin sowan, hanya ingin tahu pengembangan agenda informasi. Saya udah datang ke rumah Lesti tiga kali, tidak ada tanggapan. Setelah tiga bulan saya berpikir bagaimana caranya supaya bisa ketemu Lesti,” katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Sebagai pencipta lagu, dia hanya ingin memperoleh keadilan atas karyanya yang telah dinyanyikan oleh Lesti. “Ini masalah lagu, nggak dibayar lagunya, namanya pun nggak dicantumkan. Banyak kerugiannya lah, jadi saya mewakili pencipta-pencipta yang tidak berani mengangkat hal-hal yang seperti ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Yoni Dores mengatakan laporan polisi ini dibuat bukan ingin menjatuhkan Lesti Kejora, melainkan agar dibukakan pintu komunikasi dengan ibu dua anak itu.
“Tujuannya ingin konfirmasi, dari Lesti menghindar terus sampai Laporan Polisi itu nggak ada komunikasi, nggak datang juga. Nggak ada pikiran saya meres, saya juga tahu Lesti nggak semudah itu mencari uang,” paparnya.
Di tempat sama, sebagai kuasa hukum, Deolipa Yumara menyatakan bahwa persoalan Yoni Dores sangat mewakili keresahan para pencipta lagu lain yang belum mendapatkan keadilan atas haknya.
“Beliau ini mewakili banyak pencipta lagu yang mewakili keluh kesahnya. Banyak lagu yang populer tapi penciptanya tertinggal dibelakang,” terang Deolipa.
Dia juga menerangkan bahwa persoalan ini bisa diambil sisi positifnya, yakni memiliki tujuan baik bagi kepentingan para pencipta lagu serta Undang Undang hak cipta itu sendiri.
“Harapannya akan baik-baik saja, yang kurang akan diperbaiki, termasuk mechanical right. Jadi ini bahan masukan buat DPR. UU hak cipta ini kan umum, siapa tahu mechanical rights bisa diatur secara detail sehingga tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
Dan meskipun Lesti Kejora disebut dalam laporan tersebut, Deolipa menekankan bahwa sebagai penyanyi, Lesti belum tentu bersalah karena ada banyak akun YouTube yang mengunggah video Lesti menyanyikan lagu-lagu Yoni Dores.
“Terduga adalah Lesti Kejora tapi beliau belum tentu bersalah. Karena ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita enggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” katanya.
Deolipa juga tetap membuka pintu damai dengan pihak Lesti Kejora. “Kalaupun ada mediasi akan kita manfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yoni Dores lainnya Ilham, SH meminta kepada para pakar hukum agar tidak membuat komentar yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Mereka nggak tahu masalah yang kita laporkan padahal udah kita sampaikan di media-media. Kita masalah mechanical rights tapi semuanya bicara royalty,” tuturnya.
“Untuk pakar hukum tolonglah bicara jangan menjudge, kedepankan lah asas praduga tak bersalah,” tegas Ilham. (Arie)