BERITA  

Pria di Wanareja Diamankan Polisi atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

CILACAP,NUSANTARAPOS, – Seorang pria berinisial KSI (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, AK (14), di rumahnya pada 2 Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menyadari anak mereka yang tidak pulang sejak 1 Juni. Setelah pencarian, mereka menemukan AK di rumah pelaku. Korban mengaku telah dicabuli oleh KSI, yang membujuknya untuk datang ke Cilacap dan menanggung biaya perjalanan. Mendengar pernyataan korban, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.

Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan bahwa Polsek Wanareja segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil interogasi awal terhadap korban, diketahui bahwa korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan pelaku membiayai biaya keberangkatan. Korban menginap di rumah terlapor dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi. Atas pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja,” ucapnya.

Kapolresta Cilacap, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban setelah membujuknya. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan uang tunai Rp200.000.

KSI dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.