Manokwari, NUSANTARAPOS.CO ID – Pengadilan Negeri Manokwari telah memanggil secara sah dan patut untuk menghadiri aanmaning dalam perkara gugatan perbuatan wanprestasi No. 83/Pdt.G/ 2021/PN Mnk Tertanggal 11 Juli 2021 kepada Para Termohon Eksekusi yaitu Leonardo Yarollo, S.H/Tergugat I, Yafet Valentinus/Tergugat II, Ismael Ibrahim Watora, S.H., M.T/Tergugat III, Lusia Imakulata Hagemur, S.Sos,/Tergugat IV, dan Drs. Rafael Sodefa/Tergugat V melalui Risalah Panggilan Nomor :2/Pdt.Eks/2025/PN Mnk Jo Nomor : 83/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Jadwal aanmaning pertama yang telah ditetapkan yaitu pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 jam. 09.00 Wit hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yaitu Advokat Puryono, SH., M. MSip sedangkan Para Termohon Eksekusi tidak ada yang hadir satupun.
Dikarenakan ketidak hadiran Para Termohon Eksekusi maka Pihak Pengadilan Negeri Manokwari akan memanggil dengan aanmaning kedua terhitung 2 minggu sejak tanggal 28 Mei 2025 yaitu pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025.
Yuliyanto, S.H., M.H selaku principal akan mengejar sampai kemanapun mereka untuk melaksanakan kewajibannya. Yuliyanto, telah berjuang dari mereka tidak dilantik sampai dilantik menjadi anggota Majelis Rakyat Papua Barat selama 5 (lima) tahun itu adalah merupakan pelecehan terhadap kerja Advokat.
Yuliyanto, juga tidak habis pikir mengapa mereka mengabaikan, padahal Yuliyanto sudah berjuang dari awal itu dengan segala upaya maksimal jatuh dan bangun bahkan terlantar di Jakarta.