CILACAP, NUSANTARAPOS.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap Selatan dalam satu hari. Dalam dua operasi terpisah yang digelar Kamis, 19 Juni 2025, dua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis Heximer.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Tersangka pertama adalah seorang remaja berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan, yang diciduk petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 426 butir pil kuning bertuliskan “mf” yang diduga kuat merupakan Heximer, dikemas dalam 71 bungkus kecil berisi masing-masing enam butir. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel.
BM diamankan setelah petugas menerima laporan dari warga terkait maraknya peredaran obat berbahaya di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial “JAMBUL” dengan harga Rp700.000 untuk 100 paket. Ia kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pada hari yang sama, petugas juga menangkap seorang pria berinisial SJ (40), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap di area parkir salah satu bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu seberat total 2,03 gram di jaket yang dikenakan SJ. Pengembangan kasus juga mengarah pada tujuh paket tambahan, uang tunai Rp500.000, serta penyitaan satu unit motor dan ponsel.
SJ mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekan berinisial “KOCU” melalui aplikasi pesan instan. Perannya adalah sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke sejumlah lokasi di wilayah Cilacap. Ia menerima bayaran sebesar Rp50.000 untuk setiap paket yang berhasil dikirim. Tersangka diketahui telah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa, dan kini kembali berurusan dengan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya yang mengancam generasi muda. Kami juga akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Galih.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 Polresta Cilacap, yang tersedia 24 jam setiap hari. (Asih)