BERITA  

Perjosi: Isu Dugaan Korupsi dalam Penyaluran Bansos Covid-19 tahun 2020 yang Kembali Seret Nama Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, Tidak Bisa Serta Merta Ditepis dengan Narasi Transformasi Korporasi dan Rencana IPO

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Isu dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 yang kembali menyeret nama Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, tidak bisa serta merta ditepis hanya dengan narasi transformasi korporasi dan rencana Initial Public Offering (IPO):. Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Salim Mama Djati.

Menurut Salim, publik memiliki hak untuk mengetahui secara transparan perkembangan penanganan kasus yang menyangkut dana rakyat dalam jumlah sangat besar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Upaya menyandingkan isu hukum dengan agenda IPO PAM Jaya justru mengaburkan fokus utama, yakni penegakan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara,” nilai Salim kepada wartawan, (2/7).

Salim berpendapat, IPO dan target 100 persen air bersih memang penting, tapi bukan berarti bisa jadi tameng untuk menolak akuntabilitas masa lalu. Justru, sebelum bicara korporatisasi dan pembukaan investasi publik, integritas para pemimpinnya harus diuji terlebih dahulu secara terbuka.

Lebih jauh Salim menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam memberikan mandat IPO kepada PAM Jaya seharusnya dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak para pejabat yang ditunjuk.

Apalagi, kata Salim, nama Arief Nasrudin sebelumnya sudah santer disebut dalam berbagai laporan media dan dokumen terkait distribusi Bansos senilai Rp2,85 triliun saat ia menjabat sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya.

Salim juga menilai, bahwa adanya penghargaan yang pernah diterima Arief dari KPK bukan berarti bisa langsung menjadi jaminan bersih dari dugaan pelanggaran di kasus lain.

Salim justru mempertanyakan mengapa hingga kini penanganan hukum atas kasus bansos tersebut belum tuntas dan terkesan berlarut-larut.

“Penghargaan bukan sertifikat kebal hukum. Yang rakyat minta adalah proses hukum yang adil dan terbuka, bukan pembelaan personal melalui opini media. Kalau memang tidak bersalah, proses hukum akan membuktikannya. Tapi jangan dipelintir seolah tuntutan publik mengganggu agenda IPO,” ungkapnya.