DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan APBD 2025, Targetkan Infrastruktur Lewat Pinjaman Daerah

Suasana rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2025, di gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek secara resmi mengesahkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 serta menerima nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk tahun anggaran 2026.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Doding Rahmadi dan turut dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, berlangsung di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (7/8/2025).

Dalam paparannya, Doding menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 mengalami penyesuaian dengan adanya pengurangan anggaran sekitar Rp 36 miliar. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi, meskipun beberapa pos pendapatan tercatat mengalami peningkatan.

“Total pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp 1,933 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,16 triliun,” ungkap Doding.

Guna menutup kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah menyepakati pinjaman sebesar Rp 56 miliar yang telah diatur dalam peraturan daerah. Namun, dana pinjaman tersebut masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebelum bisa dicairkan. Target pelaksanaan pinjaman ini direncanakan pada Oktober atau November 2025.

Lebih lanjut, Doding menjelaskan, cicilan pinjaman sebelumnya masih berjalan dengan nominal angsuran antara Rp 57 hingga Rp 60 miliar per tahun. Untuk tahun 2026, proyeksi pelunasan akan meningkat menjadi Rp 70 miliar, dan menurun ke angka sekitar Rp 29 miliar di tahun-tahun berikutnya.

“Fokus penggunaan pinjaman tetap diarahkan ke sektor infrastruktur, khususnya pembangunan jalan dan irigasi,” tegasnya. Ia juga menyebut, untuk tahun 2026 pemerintah daerah mengusulkan kembali pinjaman sebesar Rp 50 miliar.

Pembahasan detail proyek akan dilanjutkan bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD. DPRD dan pemerintah daerah diberi waktu selama tujuh hari untuk menyepakati KUA-PPAS.

Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Doding berharap tidak terjadi pengurangan dari pemerintah pusat, terutama dalam mendukung program nasional seperti Sekolah Rakyat dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pelaksanaannya berada di bawah kendali pemerintah pusat, sementara daerah menyiapkan lahan pendukungnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengurangan beban ekonomi masyarakat.

“Kita akan mempercantik objek-objek yang berpotensi meningkatkan PAD dan memberikan insentif bagi sektor-sektor produktif. Aset-aset milik daerah juga akan dimaksimalkan melalui kerja sama,” terang Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek.

Terkait sektor pertanian, ia mengungkapkan adanya wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian yang masih dipertahankan fungsinya. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan petani serta berdampak positif terhadap pertumbuhan UMKM dan pendapatan pajak daerah.

“Ini masih berupa wacana dalam kebijakan umum. Untuk rinciannya akan segera dirilis secara resmi,” pungkasnya.