Tunggu Kelar Harmonisasi Kemenkumham Jatim, Bapemperda DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Sejumlah Ranperda

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam.
TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek memutuskan untuk menunda sementara pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Kebijakan ini diambil menunggu rampungnya proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan bahwa langkah penundaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan kepatuhan hukum dan menghindari potensi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Jadi, kami memberi pertimbangan kepada pimpinan bahwa lima ranperda inisiatif dari DPRD ini perlu ditunda dulu karena belum diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,” terang Samsul, Senin (27/10/2025).

Usai menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan Bagian Hukum Setda, Asisten III, dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Samsul menjelaskan bahwa tugas Bapemperda tidak hanya terbatas pada ranperda inisiatif. Lembayung legislatif ini juga sedang memberikan pertimbangan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Ini merupakan bagian dari tugas Bapemperda, yaitu memberikan pertimbangan sebelum perda tersebut dinotakan oleh bupati,” ujar Samsul.

Perubahan atas Perda BMD tersebut diperlukan sebagai konsekuensi hukum dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Samsul lebih lanjut menguraikan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 13 Tahun 2022. Tahapan ini mencakup verifikasi mendalam, penelusuran rujukan asas hukum, serta penyesuaian norma untuk memastikan produk hukum daerah solid dan tidak mengandung cacat formil.

“Prosesnya memang memerlukan waktu, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kanwil agar segera diverifikasi. Karena perda inisiatif dari teman-teman DPRD ini sifatnya urgent dan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 16 ranperda yang tercantum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025, DPRD Trenggalek telah menyelesaikan pembahasan 7 di antaranya. Sementara lima ranperda inisiatif masih dalam antrian harmonisasi, dan sisanya berada pada tahap pembahasan internal.

Samsul menegaskan komitmen kehati-hatian Bapemperda, khususnya untuk ranperda yang bersinggungan dengan kewenangan desa. Pembahasan rancangan perda terkait desa sengaja tidak dipaksakan sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

“Oleh sebab itu, kami tidak berani melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkas Samsul.