TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti fenomena pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk yang sudah pensiun. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial, administratif, hingga penyalahgunaan hak pensiun.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk menertibkan fenomena ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun pihak terkait.
“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi,” ujar Husni kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan moral dan sosial, tetapi juga berdampak langsung pada hak-hak administratif seperti gaji pensiun dan status hukum keluarga. Dalam beberapa kasus, kata Husni, istri kedua atau pasangan siri tidak diakui secara hukum, sehingga tidak berhak atas hak pensiun. Namun di sisi lain, penerima pensiun yang sah secara hukum bisa jadi bukan lagi pasangan yang hidup bersama.
“Misal kalau dia kawin lagi secara sah, pensiun suaminya yang meninggal tidak kembali ke dia. Ini banyak terjadi. Artinya perlu ada pengaturan agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Husni menyebut, DPRD akan mengkaji kemungkinan pembuatan regulasi daerah untuk mengatur hal tersebut, tentu dengan tetap mengacu pada aturan hukum nasional dan pandangan sosial masyarakat.
“Kami akan melihat dulu bagaimana aturan pusat mengaturnya. Kalau memang ada celah, kita bisa dorong lewat regulasi di daerah,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa pernikahan siri memang sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Undang-undang perkawinan menyatakan sahnya suatu hubungan itu dibuktikan dengan akta dari KUA. Jadi pernikahan siri itu hanya sah menurut agama, tapi tidak punya dasar hukum negara,” tegasnya.
Selain itu, Husni menyoroti dampak sosial terhadap anak hasil pernikahan siri, yang kerap kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran akibat tidak adanya bukti pernikahan resmi.
“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anaknya nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa nikah siri di kalangan ASN atau pensiunan juga bisa berdampak pada keuangan negara, terutama jika hak pensiun masih diterima oleh pihak yang tidak semestinya.
“Yang seperti itu jelas merugikan. Seharusnya ketika seseorang sudah menikah lagi, ada aturan bahwa hak pensiunnya harus dilepas. Kalau tidak, itu termasuk bentuk kebohongan kepada negara,” tandas Husni.




