Jakarta, Nusantarapos.co.id – Buntut adanya dugaan penggelapan dana retribusi hingga mencapai miliaran rupiah oleh oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa berinisial HMD mendapat perhatian masyarakat luas, tidak terkecuali Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Menurut Uchok, praktek dugaan penggelapan dana retribusi kebersihan yang dilakukan oleh oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan sudah termasuk kategori tindak pidana. Karena itu dalam hal ini, pihak. Kejaksaan tinggi dan jajarannya segera turun tangan dalam kasus ini.
“Dengan jumlah yang lumayan besar ini, ini harus Kejaksaan tinggi harus turun tangan dan menyelidiki dugaan penggelapan dana retribusi kebersihan yang dilakukan oknum tersebut,” kata Uchok kepada Nusantarapos.co.id(12/11/2025)
Uchok mengatakan, jika ada Oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa tidak disetor ke kas daerah, ini sudah masuk pidana korupsi. Karena ada dana retribusi kebersihan dipakai operasional apapun alasannya. Apalagi tanpa persetujuan anggota dewan, ini sudah melanggar hukum.
Lebih lanjut Uchok menegaskan, bahwa pihak Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Pramono Anung segera menurunkan tim inspektorat untuk mengaudit guna meneliti dugaan penggelapan dana retribusi yang dilakukan oleh oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa. Sebab jika tidak ditindaklanjuti ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola penerimaan APBD DKI.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan Nusantarapos.co.id tanggal 11/11/2025 sebelumnya, di berita adanya dugaan penggelapan dana retribusi kebersihan hingga miliaran rupiah yang dilakukan oknum Kasatpel Lingkungan Hidup kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan berinisial HMD, yang berasal dari kurang lebih 20 titik wajib Retribusi (WR) yang tidak disetorkan kepada Dispenda DKI dengan alasan utk operasional. Hal itu dilakukan, semenjak oknum Kasatpel Lingkungan Hidup bertugas di kecamatan Jagakarsa.

