Menag: Penerbitan Kartu Nikah Bukan Pemborosan Uang Negara

Jakarta, NusantaraPos – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan penerbitan kartu nikah bukanlah sebuah bentuk pemborosan uang negara atau proyek menghabiskan anggaran akhir tahun. Menag juga membantah bila dibalik rencana penerbitan kartu nikah ada indikasi korupsi, sehingga turut dikomentari oleh lembaga anti rasuah KPK.

Penerbitan kartu nikah, kata Menag, merupakan upaya dari Kementerian Agama untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan lewat aplikasi online. Salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah yang hingga saat ini masih marak terjadi di sejumlah daerah.

“Ada juga yang mengatakan penerbitan kartu nikah ini terkait menghabiskan anggaran dan proyek akhir tahun, ini tidak ada hubungannya,” tegas Menag kepada awak media usai rilis indeks kepuasan jemaah haji tahun 1439H/2018M di Kantor BPS, Jakarta, Kamis (22/11) petang seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.

Terkait adanya kritisi KPK seperti yang ditanyakan awak media, Menag malah mempertanyakan apakah KPK memiliki indikasi kuat terjadinya korupsi dalam hal kartu nikah.

“Kalau iya, itu domain mereka. Tapi kalau tidak, pertanyaan saya kemudian kepada publik etiskah sebuah instansi negara yang tidak hanya mengomentari namun menunjukan ketidaksetujuan terhadap program yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan. Kita ingin membenahi sistem informasi terkait status pernikahan,” ujar Menag.

Menurut Menag, KPK itu tugasnya mencegah dan memberantas korupsi. Lain soal kalau dalam pengadaan kartu nikah ada indikasi kuat korupsi, maka silahkan usut habis.

“Kami sangat terbuka. Kami juga berkepentingan untuk membersihkan semua ASN di Kementerian Agama yang terindikasi korupsi dan itu tugas saya,” tegas Menag.

Ditambahkan Menag, untuk anggaran kartu nikah juga sudah disetujui oleh DPR melalui Komisi VIII. Anggaran untuk satu kartu nikah tidak kurang dari 680 rupiah. Kalau anggaran tersebut dinilai menghamburkan uang rakyat di APBN, Kemenag pada 2019 akan mengunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diambil dari biaya pernikahan di luar kantor KUA.

“Kalau ada yang mengatakan belum mendapat dari DPR, kami bisa buktikan. Jadi rakyat tidak dipungut biaya, karena dianggarkan melalui PNBP,” lanjut Menag.

Kartu nikah, dijelaskan Menag, merupakan impilkasi dari Kemenag membangun sistem. Maka prioritas kartu ini kepada mereka yang baru melangsungkan pernikahan. (*)