BERITA  

GAMKI: Polri Di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi

JAKARTA, NUSANTARAPOS – DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Demikian di sampaikan Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Menurut Sahat, GAMKI berpandangan penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru menjadi bagian penting dari penguatan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Desain ini bertujuan menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan terjaminnya pelayanan publik yang bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral sehingga Institusi Polri di Bawah Presiden Sesuai Semangat Reformasi, ujar Sahat.

Selain itu kata dia, struktur komando Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memungkinkan adanya kendali komando yang cepat, efektif, dan tidak berbelit-belit, sekaligus menghadirkan mekanisme pengawasan yang jelas dan terpusat dalam sistem pemerintahan.

“Pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting perjuangan reformasi yang harus terus dijaga. Oleh karena itu, setiap wacana atau upaya perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dilakukan secara sangat hati-hati, agar tidak menggerus semangat reformasi, demokratisasi, dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan bersama”, sebutnya.

Selain itu lanjut Sahat, tantangan utama Polri saat ini bukanlah perubahan posisi kelembagaan, melainkan penguatan reformasi internal, peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta penerapan sanksi tegas terhadap oknum-oknum Polri yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.

Dalam konteks tersebut, GAMKI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) sebagai upaya strategis untuk membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, dipercaya, dan dicintai oleh rakyat.

GAMKI menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana desain ketatanegaraan saat ini, serta mendorong pemerintah untuk terus memperkuat institusi Polri demi tegaknya hukum, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.

“GAMKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga konsensus kebangsaan dan tidak menggulirkan wacana-wacana yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik serta mengganggu stabilitas nasional”, pungkasnya.