BERITA  

Lima Pelaku Pengeroyokan Viral Di Tuban Dibekuk Polisi, Tiga Masih DPO

Tuban – Nusantarapos.co.id – Kasus pengeroyokan yang viral di beberapa platform media sosial di Kabupaten Tuban akhirnya berujung di meja panas.

Dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban itu terungkap. Empat orang pelaku diamankan setelah diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang pria berinisial RMT (25), warga Kecamatan Jatirogo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan depan lapangan sepak bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh serta nyeri pada lengan kanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Saat itu korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR.

Namun hingga beberapa jam kemudian korban tidak kunjung kembali, sehingga pelaku FR bersama rekan-rekannya berinisial HS, EYP, RME dan MBA melakukan pencarian.

Korban kemudian ditemukan di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidoasri, Kenduruan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dan salah satu pelaku FR hingga akhirnya korban diminta keluar oleh penjaga kafe. Tidak berhenti di situ, korban kemudian diajak para pelaku menuju lokasi lapang desa setempat.

Sesampainya di lokasi, para pelaku diduga langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka-luka.

Menerima laporan dari korban, petugas dari Polres Tuban bersama Polsek Kenduruan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jatirogo.

Adapun identitas para tersangka yakni HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) yang masih berstatus pelajar dan masuk kategori anak yang berkonflik dengan hukum.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban serta rekaman video dari telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak berwajib. Terduga pelaku ada yang masih DPO 3 orang dan dipastikan akan kami cari sampai ketemu, ” Ungkap Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, S.H, S.I.K, M.H saat press rilis di kantornya, Senin (27/4), siang. (Fie).