Jakarta, NusantaraPos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 dari Rp 3.648.035 menjadi Rp 3.940.973. UMP hasil rembuk tripartit, yakni Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha yang mengusulkan UMP sebesar Rp 3.830.436, unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02, dan unsur pemerintah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
Kepolisian menyambut baik penetapan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2019 ini, terlebih kebijakan tersebut diyakini mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Jadi jelang, saat dan paska penetapan UMP DKI Jakarta 2019, dampak yang positif bahwa di DKI Jakarta situasinya kondusif, khususnya terkait unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh buruh maupun pekerja,” ujar Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya, Badan Intelijen dan Keamanan Polri, AKBP Suwandi di sela-sela diskusi ‘Paska Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh, Menuju DKI Jakarta yang Aman dan Kondusif’ yang digelar Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Suwandi percaya keadaan di masyarakat cenderung kondusif setelah berlakunya kebijakan tersebut. Apalagi, Pemprov DKI memiliki program insentif pendukung yaitu Kartu Pekerja, yang diyakini mampu meringankan beban ekonomi para buruh.
“Di samping itu ada Kartu pekerja yang bisa digunakan untuk banyak manfaat,” ucapnya.
Kepolisian berharap Pemprov DKI maupun Disnakertrans intensif mensosialisasikan besaran UMP terutama kebijakan Kartu Pekerja. Sehingga keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat, dan akhirnya suasana yang aman, damai dan tentram tercapai.
“Harapan dari semua pihak paska kenaikan UMP dan hadirnya Kartu Pekerja kondisi di masyarakat kondusif, namun untuk perkembangan kita selalu monitor,” jelasnya.
Sementara, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan Kartu Pekerja dibuat guna meringankan beban biaya transportasi dan makan pekerja. Sejauh ini 81 perusahaan yang pekerjanya telah diberi Kartu Pekerja, dan dalam waktu dekat 161 pekerja akan diberi kartu tersebut.
“Kami harapkan dengan adanya kartu itu bisa membantu peningkatan perekonomian pekerja dan buruh. Itu bukti kehadiran pemerintah,” tutur Andry.
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Jayadi, mengakui tak semua pekerja atau buruh yang menerima hasil penetapan UMP DKI 2019. Namun ia percaya hadirnya Kartu Pekerja sedikit-banyak membantu perekonomian mereka.
“Apakah teman-teman buruh menerima kenaikan UMP tersebut, tentunya ini variatif. Ada yang menerima ada yang tidak, itu biasa saja dinamis,” tandasnya. RK