Samarinda, NUSANTARAPOS – Perkara narkotika yang menjerat terdakwa berinisial E.P. dengan nomor 908/Pid.sus/2025 di Pengadilan Negeri Samarinda memunculkan perdebatan serius mengenai penerapan hukum acara pidana, kualitas pembuktian, serta batas antara konstruksi peredaran narkotika dan keterlibatan pasif dalam suatu rangkaian peristiwa pidana. Perkara ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana proses pembuktian dalam perkara narkotika tidak hanya menyangkut substansi tindak pidana, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak tersangka, dan konsistensi penerapan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri dari Honwi Sabu, S.H., C.Me., CTA dan Emy Wahyuningtyas, S.H., M.Kn., C.Me., CTL menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara. Menurut pembela, dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak sepenuhnya didukung fakta persidangan yang kuat, khususnya terkait unsur “menjadi perantara”, “permufakatan jahat”, serta penguasaan narkotika.
“Dalam persidangan terungkap bahwa barang narkotika jenis sabu tidak pernah ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Sumber barang justru disebut berasal dari seseorang berinisial A.J. yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan pihak yang disebut melakukan pemesanan juga tidak pernah dihadirkan di persidangan,” ujar Honwi Sabu dalam keterangan persnya, Jumat (15/5/2026).
Lebih lanjut Honwi mengatakan terdakwa sendiri disebut hanya berada dalam rangkaian komunikasi antar pihak tanpa pernah terbukti menguasai, menyimpan, ataupun memperoleh keuntungan ekonomi dari barang yang menjadi objek perkara.Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah mengenai alat bukti elektronik.
“Barang bukti berupa telepon genggam yang disebut menjadi dasar konstruksi komunikasi perkara tidak pernah diperlihatkan secara langsung di persidangan dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap isi percakapannya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana alat bukti elektronik tersebut benar-benar dapat membuktikan adanya kesepakatan kehendak (meeting of minds) sebagaimana dipersyaratkan dalam unsur permufakatan jahat Pasal 132 Undang-Undang Narkotika,” katanya.
Sementara itu, Emy Wahyuningtyas menyatakan pembela juga menyoroti tidak konsistennya berat barang bukti dalam dokumen penuntutan. Dalam persidangan disebut beberapa angka berbeda terkait berat sabu, mulai dari 0,48 gram netto, 0,465 gram netto, hingga 0,84 gram bruto. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas objek perkara yang justru menjadi dasar utama pembuktian pidana.
“Dalam aspek hukum acara pidana, tim penasihat hukum mempersoalkan tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap kepada penasihat hukum hingga tahap pembelaan. Menurut pembela, kondisi tersebut menghambat hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara efektif, termasuk untuk menguji konsistensi keterangan saksi dan legalitas proses penyidikan. Persoalan tersebut dikaitkan dengan prinsip due process of law dan fair trial sebagaimana dijamin dalam KUHAP,” ungkapnya.
Untuk memperkuat argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli pidana Dr. Hartanto, S.H., S.E., M.Hum. yang menerangkan bahwa unsur “menjadi perantara dalam jual beli narkotika” tidak dapat dibangun hanya berdasarkan komunikasi biasa tanpa adanya bukti nyata mengenai penguasaan barang, pengendalian transaksi, penerimaan keuntungan, maupun hubungan distribusi yang jelas.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendapat bahwa rangkaian komunikasi, transfer uang, dan hubungan antar pihak telah cukup membuktikan adanya keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan. Namun menariknya, tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa pidana penjara selama tiga tahun, meskipun pasal yang digunakan dalam dakwaan pada prinsipnya memiliki ancaman pidana minimum lima tahun penjara.
Perbedaan antara konstruksi dakwaan dan tuntutan pidana tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena memperlihatkan adanya ruang penilaian dan kebijakan dalam penerapan hukum pidana narkotika, khususnya ketika fakta persidangan tidak sepenuhnya menggambarkan karakter peredaran gelap narkotika sebagaimana lazimnya dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan perkara, majelis hakim yang dipimpin oleh M. Fatkur Rochman, S.H., M.H. akhirnya menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa E.P., lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dipandang sejumlah kalangan sebagai bentuk pertimbangan kehati-hatian majelis hakim dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, serta posisi terdakwa dalam keseluruhan rangkaian peristiwa.
Perkara ini kemudian menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan problematika praktik penanganan perkara narkotika di Indonesia, khususnya terkait kualitas pembuktian, penggunaan konstruksi permufakatan jahat, penerapan pasal peredaran narkotika, hingga pentingnya perlindungan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana

