SEMUA  

Polresta Magelang Tangkap Pemuda 22 Tahun, Sita Sabu dan 117,6 Gram Tembakau Sintetis

MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Seorang pemuda berinisial MAR, 22 tahun, warga Magelang, ditangkap atas dugaan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Alternatif Secang-Temanggung, Dusun Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang.

“Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tembakau sintetis seberat 117,6 gram,” kata AKP Tri Widaryanto, Rabu 20 Mei 2026.

Pengungkapan berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Secang. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,5 gram di saku belakang celana tersangka.

Dari hasil interogasi, MAR mengaku masih menyimpan barang lain di rumahnya di Dusun Semalen. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar di kamar tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50 paket irisan daun warna coklat seberat 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, dan 9 paket seberat 17 gram.

Polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, dan beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Tri Widaryanto.

MAR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka. Pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan uji laboratorium forensik juga sedang berlangsung