BERITA  

Izin Habis, HIMMAH Surati Dirut PLN Minta Pertanggungjawaban 11 PPKH

 

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyurati secara resmi PT. PLN terkait dengan 11 Unit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di 6.131, 86 Hektare sudah habis masa berlakunya yang tetap beroperasi. Adapun PPKH ini digunakan untuk infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan, SUTT/SUTET, Gardu Induk, Tower serta aksea jalan serta fasilitas pendukung PLN.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution kepada wartawan di Jakarta, Sslasa (9/6).

“Ya benar bahwa Kami telah menyurati secara resmi PT. PLN terkait izin 11 Unit PPKH yang masih beroperasi sampai sekarang, padahal seperti di Jawa Tengah izin itu habis dari tahun 2000 lalu, belum lagi di Provinsi lain,” ungkap Razak.

Lanjutnya pihaknya mendesak Direktur Utama PT. PLN Darmawan Prasodjo agar mengklarifikasi terkait 11 Unit izin PPKH tersebut yang masih beroperasi di 5 Provinsi se Indonesia.

“PLN ini perusahaan plat merah tapi hanya menyetorkan deviden Rp 65,59 Triliun ke Negara(2024) Kami meyakini diduga ada kebocoran yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT. PLN yang bertentangan dengan asta cita ke 7 presiden Prabowo Subianto,”jelasnya.

Lanjut Razak, menggunakan pendekatan tarif PNBP PPKH konservatif sebesar Rp 30.000.000 per hektare, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan
mencapai Rp183.955.800.000 ( Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Limpa Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) terkait dengan izin 11 Unit PPKH ini.

“Kami memberikan waktu 8 x 24 jam agar Direktur Utama PT PLN menjawab ini, apabila tidak Kami akan melaporkan secara resmi ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kepala BP BUMN, Menteri ESDM, Ombudsman RI dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bahwasanya diduga terjadi korupsi dan kebocoran uang Negara di PLN yang terindikasi kuat mengalir ke oknum petinggi PT. PLN,” tegasnya.