DAERAH  

Pelayanan Samsat Kota Kediri Juni 2026 Berjalan Normal, Masyarakat Dapat Manfaatkan Berbagai Kanal Layanan Pajak Kendaraan

KEDIRI, NUSANTARAPOS, – Pelayanan administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Kediri selama bulan Juni 2026 dipastikan berjalan normal. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang telah disediakan, mulai dari pelayanan di kantor induk, Samsat Corner, Samsat Keliling hingga layanan digital melalui aplikasi dan platform pembayaran resmi.

Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengalami kendala antrean maupun keterbatasan akses layanan.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kediri menegaskan bahwa seluruh layanan Samsat tetap beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selama bulan Juni 2026, jam operasional pelayanan Samsat Kota Kediri berlangsung pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan pada Jumat dan Sabtu pelayanan dibuka pukul 08.00–11.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kedatangan sehingga proses pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan dapat berjalan lancar.

*Samsat Keliling Hadir di Berbagai Titik Strategis*

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Kota Kediri kembali mengoperasikan armada Samsat Keliling yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Layanan ini ditempatkan secara bergilir di sejumlah lokasi strategis yang mudah dijangkau warga. Adapun jadwal operasional Samsat Keliling selama Juni 2026 meliputi:

Senin di Terminal Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Selasa di Pasar Centong, Kecamatan Pesantren.

Rabu di Terminal Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Kamis di Lapangan Ploso, Kecamatan Mojo.

Jumat dan Sabtu di Pasar Jabang, Kecamatan Semen.

Petugas mengingatkan bahwa masyarakat yang memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa KTP asli dan STNK asli sebagai syarat utama pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Keberadaan Samsat Keliling dinilai sangat membantu masyarakat karena dapat menghemat waktu perjalanan serta mengurangi kepadatan di kantor induk Samsat.

*Samsat Corner Tetap Melayani Pagi dan Malam Hari*

Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Corner. Untuk sementara waktu, layanan yang sebelumnya berada di Kediri Mall lantai 2 dialihkan ke Kantor UPT PPD Kediri yang berada di sebelah timur Bundaran Sekartaji.

Pelayanan Samsat Corner dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan malam hari.

Untuk layanan pagi, jadwal operasional berlangsung:

Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB.

Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.

Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada jam kerja, tersedia layanan malam yang beroperasi:

Senin–Sabtu pukul 18.00–20.00 WIB.

Kehadiran layanan malam menjadi solusi bagi pekerja maupun pelaku usaha yang tidak sempat mengurus pajak kendaraan pada siang hari.

*Pengurusan Lima Tahunan Tetap di Kantor Induk*

Meski berbagai layanan telah disediakan di sejumlah titik, Samsat Kota Kediri mengingatkan bahwa beberapa jenis administrasi kendaraan tetap harus dilakukan secara langsung di kantor induk.

Layanan tersebut meliputi:

• Perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.
• Balik nama kendaraan bermotor.
•Mutasi kendaraan.
•Pengurusan administrasi kendaraan lainnya yang memerlukan verifikasi fisik kendaraan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat datang langsung ke Kantor Samsat Induk Kota Kediri yang beralamat di Jalan Super Semar Nomor 80, Kota Kediri.

Petugas mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke kantor guna mempercepat proses pelayanan.

*Pembayaran Pajak Kini Bisa Dilakukan Secara Digital*

Seiring perkembangan teknologi dan transformasi pelayanan publik, Samsat Kota Kediri juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara daring.

Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor kini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran digital dan merchant yang telah bekerja sama dengan Samsat Jawa Timur.

Pemanfaatan layanan digital ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung program transformasi pelayanan publik yang lebih modern, transparan, dan efisien.

*Imbauan kepada Wajib Pajak*

Samsat Kota Kediri mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan berbagai fasilitas pelayanan yang telah tersedia. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah.

Selain itu, wajib pajak juga disarankan untuk selalu mengecek masa berlaku pajak kendaraan serta memastikan dokumen kendaraan dalam kondisi lengkap sebelum melakukan pengurusan administrasi.

Melalui beragam inovasi pelayanan yang tersedia, mulai dari Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling hingga layanan digital, Samsat Kota Kediri berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kota dan Kabupaten Kediri selama Juni 2026.