MOJOKERTO, NUSANTARAPOS – Kasus terkatung – katungnya nasib ribuan buruh PT Pakerin akhirnya mendapat tanggapan serius dari pemerintah pusat. Penasihat Ahli Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Ir. H. Said Iqbal, M.E., menegaskan akan menindaklanjuti persoalan dana senilai Rp.400 miliar milik perusahaan yang saat ini dibekukan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Iqbal menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan ribuan pekerja di Mess PT Pakerin, Mojokerto, pada Minggu (14/6/2026). Ia menyebutkan dana tersebut adalah hak para karyawan yang hingga kini belum jelas penggunaannya. Bahkan muncul dugaan jumlah dana tersebut mengalami penyusutan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kemana perginya sebagian uang itu dan mengapa hak buruh hanya dicicil.
“Negara harus hadir menjamin keadilan bagi buruh. Saya akan berkoordinasi dengan DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, serta pimpinan LPS untuk memeriksa aliran dana ini secara menyeluruh,” ujar Iqbal. Ia juga akan melaporkan hasil analisanya langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dua opsi solusi pun ditawarkan: jika perusahaan masih ingin melanjutkan operasi, maka diperlukan suntikan modal dari negara. Namun jika terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seluruh hak buruh harus dibayarkan secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menutup dengan ajakan agar buruh tetap berjuang secara damai dan konstitusional, sambil menindaklanjuti laporan kepada Presiden Prabowo.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli, menyambut baik langkah tersebut. Ia mengungkapkan persoalan ini sudah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian nyata dari pemerintah daerah. Selain dana yang terkunci, masalah lain adalah terblokirnya status hukum perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagian dana sebesar Rp.82 miliar memang sudah sempat dicairkan menjelang Lebaran, namun belum cukup untuk melunasi seluruh kewajiban termasuk gaji periode Januari hingga Februari. Dari total sekitar 2.500 karyawan, saat ini hanya sekitar 400 orang yang masih bekerja, sedangkan sisanya berada dalam status dirumahkan atau menunggu kepastian nasib.” terangnya.
Diketahui, dana tersebut merupakan bagian dari total simpanan PT Pakerin sebesar Rp.900 miliar di Bank Prima, yang kini ditangani LPS setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK. Meski tercatat atas nama badan hukum, buruh menuntut dana itu diprioritaskan untuk melunasi hak-hak mereka agar tidak semakin terpuruk akibat ketidakpastian yang berlarut-larut.” pungkasnya. (Aryo).

