HUKUM  

Massa Desak Imigrasi Usut Dugaan Penyalahgunaan KITAS Investor oleh WNA Rusia

Ade Ratnasari, SH dan massa menuntut kejelasan soal laporan pelanggaran KITAS Investor

Jakarta, Nusantarapos – Aktivis Ade Ratnasari, SH dan massa tampak melakukan aksi di depan gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026) siang.

Mereka menuntut kejelasan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali, yaitu Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov.

Penyalahgunaan KITAS investor ini diduga juga menyeret mantan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM periode 2022-2024 Silmy Karim yang kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 4 Juni 2026. Silmy Karim diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengurusan izin tinggal WNA.

Pada kesempatan itu, usai melakukan aksi, Ade sempat masuk dan menemui perwakilan pihak Ditjen Imigrasi untuk mempertanyakan soal laporan pihaknya terhadap dua WNA Rusia tersebut yang telah dilayangkan sejak 2022.

“Ini kan pelanggaran tentang KITAS investor sejak 2022 sampai 2024. Sementara kasus yang menyeret Silmy Karim ini katanya dari 2022-2024, patut kami curigai bahwa dua WNA ini masuk salah satu WNA yang diduga menyuap Silmy Karim,” ujar Ade Ratnasari di depan awak media.

Ade juga sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak Ditjen Imigrasi mengenai batasan aktivitas pemegang KITAS investor. “Apakah boleh juga turun untuk operasional kerja, operasional harian, boleh nggak pemegang KITAS investor melakukan hal itu?” ucapnya. Mereka jawab tidak boleh!” lanjut Ade.

Akan tetapi, Ade mengaku menemukan sejumlah bukti dokumen yang menurutnya menunjukkan keterlibatan dua WNA Rusia tersebut dalam aktivitas operasional perusahaan, antara lain pengelolaan keuangan, pembayaran gaji karyawan dan vendor, proyek-proyek, dan properti yang akan dijual. Transaksi tersebut diketahui membutuhkan persetujuan serta tanda tangan dari oknum WNA Rusia itu.

“Dan itu membuktikan bahwa terjadi pelanggaran, terjadi penyalahgunaan administrasi KITAS WNA,” bebernya.

Maka dari itu, Ade membuat laporan terbaru per hari ini 15 Juni 2026 kepada pihak Imigrasi. Dan hasilnya dikatakan menunggu waktu tujuh hari ke depan.

“Hasil dari pertemuan tadi pihak imigrasi sepakat akan memberikan jawaban dan akan memproses aduan masyarakat hari ini. Ya diberi waktu 7 hari, ke depan akan menindak dengan tegas dua WNA ini, tapi melalui proses dan mekanisme,” ungkap Ade.

“Kita lihat dalam 7 hari, apa yang dilakukan pihak imigrasi! tandasnya lagi. (Arie)