Jakarta, Nusantarapos – Direktur PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) didampingi kuasa hukumnya Ade Ratnasari, SH membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan dalam pembelian saham.
“Tersangka yang dilaporkan berinisial CRS, K, KG, IN, S dan salah satu oknum notaris,” ujar Ade kepada wartawan di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dia menuturkan, kasus ini berawal saat PT TDI memiliki saham 34% atau 3400 lembar yang telah disepakati untuk dibeli sebesar Rp 381,5 Milyar dengan cara bayar Termin. Namun hingga laporan ini dibuat, pembayaran belum juga terealisasi.
“Sampai saat laporan ini dibuat, keterangan dari PT TDI bahwa kesepakatan yang dibuat tidak terpenuhi untuk pembayarannya dan justru fakta yang kami temui pada saat mereka berusaha untuk melakukan RUPS, telah mengundang PT Tirta Digital Indonesia,” jelas Ade.
Namun, PT TDI menyatakan keberatan sikap atas pelaksanaan RUPS tersebut karena belum ada laporan tahunan. “Jadi selama 5 tahun kita minta pertanggungjawabannya direktur dari perusahaan tersebut, namun tidak ada itikad baik. Malah memberikan surat tanggapan yang dimana PT Tirta Digital Indonesia merasa masih dirugikan, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menyebut juga turut melaporkan oknum WNA asal Rusia yang namanya sempat meramaikan pemberitaan beberapa waktu belakangan. WNA Rusia itu diduga ada kaitannya dengan permasalahan pembelian saham PT TDI ini.
“Kalau dibilang ada hubungannya, biarkan perkembangan bagaimana penyidik mendalami persoalan ini laporan kami, sehingga bisa memeriksa secara meluas,” paparnya.
“PT Tirta Digital Indonesia melalui Direkturnya merasa ini sudah diluar dari batas karena pas dicek per tanggal 17 Juni 2026 akun sudah berubah tanpa adanya kesepakatan,” pungkas Ade. (Arie)

