PELALAWAN, NUSANTARAPOS, – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) disertai upaya pembunuhan menggemparkan Kabupaten Pelalawan. Seorang kasir perempuan di Kantor Pencairan SPUB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Jalan Lintas Timur Km 43, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, menjadi korban serangan brutal hingga mengalami 22 luka tusuk. Uang perusahaan sekitar Rp76 juta berhasil dibawa kabur pelaku.
Peristiwa terjadi Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Jajaran Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku diketahui bernama *Jodi Alfanidi alias Jodi (27)*, warga Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Dalam konferensi pers, *Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M.* menjelaskan kronologi dan motif pelaku. Sebelum beraksi, pelaku telah mengintai lokasi dan mencari celah saat kantor sepi.
“Pelaku sudah mengintai dan mencari peluang untuk mendapatkan uang. Sebelumnya pelaku juga sempat mengambil uang milik orang tuanya. Namun karena terlilit utang pinjaman online, pelaku kembali mencari korban lain untuk memenuhi kebutuhan dan melunasi utangnya,” ungkap Wakapolres.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak ke toilet untuk mengamati situasi kantor serta posisi korban. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku masuk ke ruang kasir dan mengancam korban agar menyerahkan uang di brankas.
“Korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mengambil gunting dan menusuk korban berkali-kali. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali menusuk korban secara berulang hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Meski korban sudah terkapar, pelaku belum berhenti. Setelah korban menyerahkan kunci brankas, pelaku mengambil uang tunai perusahaan sekitar Rp70 juta lebih, lalu keluar mencuci tangan di kamar mandi.
“Pelaku kembali masuk ke ruangan untuk memastikan korban sudah tidak berdaya, lalu kembali menusuk korban sebelum melarikan diri. CCTV di lokasi juga dirusak untuk menghilangkan jejak,” tambah Wakapolres.
Dalam kondisi kritis, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya disertai foto wajah berlumuran darah:
_”Gung, tolong saya… aku mau dibunuh orang.”_
Pesan itu membuat rekan kerja korban segera datang dan mengevakuasi korban ke rumah sakit.
*Pelaku Ditangkap di Pekanbaru*
Laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti. Tim Satreskrim melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta memetakan jalur pelarian pelaku.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. Tim langsung melakukan pengejaran. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menabrak petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegas Kompol Asep.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gunting, obeng, sepeda motor Honda Beat Street, tas selempang, serta sisa uang hasil kejahatan. Sebagian uang curian telah digunakan pelaku untuk membeli pakaian dan kebutuhan pribadi.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang pinjaman online.
“Motif pelaku melakukan aksi ini karena terjerat pinjaman online. Hal itu yang mendorongnya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kompol Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat *Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keberhasilan mengungkap kasus ini kurang dari 12 jam mendapat apresiasi masyarakat sebagai bentuk respons cepat Polres Pelalawan dalam menangani tindak kriminal yang meresahkan.

