OPINI  

Menyorot Masalah PRJ: Jika Tidak Menguntungkan Pemprov DKI dan Masyarakat Jakarta, Solusinya Sederhana—Ubah Perda atau Ajukan Uji Materi ke MA

Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan

 

 

Jakarta, Nusantarapos – Tulisan artikel ini saya buat sebagai hadiah ulang tahun Jakarta yang ke-499, bertepatan dengan tanggal 22 Juni 2026. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa hampir lima abad telah berlalu sejak keberhasilan pasukan Fatahillah merebut pelabuhan Sunda Kelapa dari kekuasaan Portugis pada 22 Juni 1527.

Sebelum melanjutkan penulisan artikel ini dengan judul sebagaimana dimaksud, izinkan saya terlebih dahulu menyampaikan beberapa pandangan sebagai berikut:

“Persoalan penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Kemayoran oleh PT JIExpo bukan hanya berkaitan dengan keluhan mengenai harga tiket masuk yang dianggap mahal. Tulisan ini akan menyoroti berbagai persoalan lain yang juga patut mendapat perhatian.

Sebenarnya, solusi atas persoalan tersebut cukup sederhana. Apabila penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIExpo dinilai tidak memberikan manfaat atau keuntungan yang optimal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun masyarakat Jakarta, maka jalan keluarnya adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan PRJ atau mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA).

Apabila DPRD DKI Jakarta tidak melakukan revisi terhadap Perda yang mengatur penyelenggaraan PRJ, saya akan terus mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi tersebut. Selain itu, saya juga akan melakukan kajian dan analisis secara mendalam untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan uji materi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan PRJ ke Mahkamah Agung pada waktu yang tepat.

Benang merah dari kajian ini adalah menelaah apakah Peraturan Daerah tersebut secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) harus dilaksanakan oleh PT JIExpo atau oleh PT Jakarta International Trade Fair Center (JITC) atau (JITF/JITFC) sebagai perusahaan swasta yang pada awalnya menjadi pengelola kawasan Kemayoran sekaligus penyelenggara PRJ.

Pertanyaan hukum inilah yang perlu diteliti secara cermat karena dapat menjadi dasar untuk menilai apakah penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIExpo selama ini memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, perlu pula dikaji apakah pengaturan yang berlaku saat ini masih relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), persaingan usaha yang sehat, serta kepentingan masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

Baik, saya mulai menulisnya.

Terkait penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo di Kemayoran pada tahun 2026, diketahui bahwa harga tiket masuk Jakarta Fair Kemayoran (JFK) bervariasi berdasarkan hari kunjungan dan jenis tiket yang dipilih. Untuk tiket masuk area pameran tanpa konser, tarif yang berlaku adalah Rp40.000 pada hari Senin, Rp50.000 pada hari Selasa hingga Jumat, serta Rp60.000 pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Sementara itu, untuk tiket bundling yang mencakup akses ke area pameran dan konser musik, harga tiket reguler berkisar antara Rp80.000 hingga Rp120.000. Adapun tiket VIP dibanderol mulai dari Rp120.000 hingga Rp250.000, tergantung pada jadwal penyelenggaraan dan artis yang tampil.

Penyelenggara juga memberikan fasilitas tiket gratis kepada kelompok tertentu, yakni lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun dan anak-anak dengan tinggi badan di bawah 100 sentimeter, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta Fair Kemayoran 2026 berlangsung selama kurang lebih satu bulan, yakni sejak 11 Juni hingga 12 Juli 2026. Dalam penyelenggaraan tahun ini, pihak penyelenggara menargetkan nilai transaksi sekitar Rp8 triliun dengan jumlah pengunjung lebih dari 6 juta orang.

Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai harga tiket masuk tersebut relatif mahal dan berpotensi memberatkan kalangan berpenghasilan rendah. Jika satu keluarga yang terdiri atas empat hingga lima orang ingin berkunjung, biaya tiket saja dapat mencapai Rp200.000 hingga Rp300.000. Bagi sebagian masyarakat, dana sebesar itu mungkin lebih bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti membeli beras dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Inilah salah satu persoalan yang kerap disorot publik terkait penyelenggaraan PRJ, yaitu harga tiket yang dinilai kurang ramah bagi masyarakat kecil. Padahal, persoalan PRJ tidak hanya berkaitan dengan harga tiket masuk, tetapi juga menyangkut berbagai aspek lain yang tidak kalah penting dan perlu diketahui oleh masyarakat luas.

Terkait penyelenggaraan PRJ di Kemayoran beserta berbagai persoalan yang menyertainya, pembahasannya tentu bukan perkara sederhana. Kompleksitas masalah yang ada membuat topik ini cukup rumit dan dapat memerlukan pembahasan panjang.

Oleh karena itu, saya memilih judul tersebut untuk mewakili pokok persoalan yang ingin disampaikan, sehingga tidak perlu dituangkan dalam beberapa artikel berseri. Artikel ini memang cukup panjang, namun disusun secara jelas, lugas, dan mendalam berdasarkan informasi, data, serta fakta yang telah diketahui secara luas oleh masyarakat. Harapannya, tulisan ini dapat memberikan gambaran yang utuh sekaligus menarik untuk dibaca hingga selesai.

Minggu lalu, saya telah menulis artikel berjudul, “Masalah PRJ Kompleks, Termasuk Dugaan Praktik Monopoli? Ngeri!”. Tulisan tersebut mengulas berbagai persoalan yang berkaitan dengan PRJ secara umum, tidak terbatas pada isu mahalnya harga tiket masuk. Karena masih terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dibahas lebih lanjut, dan kebetulan ada waktu luang, saya memandang perlu untuk melanjutkan pembahasan mengenai berbagai persoalan yang mengiringi penyelenggaraan PRJ tersebut.

Jadi begini. Untuk membahas masalah PRJ secara objektif, pertama-tama kita harus mengetahui keuntungan apa yang diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta dari penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo di Kemayoran selama ini. Dengan memahami hal tersebut, kita dapat menguraikan persoalan secara lebih rinci dan mendalam, sekaligus menarik kesimpulan mengenai pihak mana yang paling diuntungkan dari penyelenggaraan PRJ di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, perlu saya tegaskan bahwa Pekan Raya Jakarta (PRJ) pada dasarnya merupakan kegiatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak untuk menyelenggarakannya sendiri maupun menunjuk pihak tertentu untuk melaksanakan kegiatan tahunan tersebut.

Meskipun selama ini PRJ diselenggarakan di Kemayoran oleh PT JIExpo, apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengubah lokasi maupun pihak penyelenggaranya melalui revisi peraturan daerah, hal tersebut secara prinsip dimungkinkan. Misalnya, PRJ dapat diselenggarakan di kawasan Ancol, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta International Stadium (JIS), atau lokasi lain yang dinilai lebih sesuai dan strategis.

Adapun penyelenggara PRJ juga dapat berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dapat diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau melalui penunjukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa contoh BUMD yang berpotensi dilibatkan antara lain PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro yang mengelola Jakarta International Stadium (JIS), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Perumda Pasar Jaya, maupun BUMD lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Tentunya, seluruh keputusan tersebut bergantung pada kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan untuk menghadirkan PRJ yang lebih berpihak kepada masyarakat, termasuk dengan menetapkan harga tiket yang lebih terjangkau, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dapat menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah kebijakan penyelenggaraan PRJ ke depan.

Secara historis, cikal bakal PRJ berawal dari pesta rakyat atau pasar malam yang telah dikenal sejak masa Hindia Belanda dan diselenggarakan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Setelah Indonesia merdeka, Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, menggagas penyatuan berbagai pasar malam yang tersebar di Jakarta ke dalam satu festival besar dengan tujuan mendorong promosi, pemasaran, dan pengembangan produk dalam negeri.

Atas gagasan tersebut, Ali Sadikin kemudian menginstruksikan Syamsudin Mangan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), untuk mewujudkannya pada era 1960-an. Dari proses tersebut lahirlah gagasan penyelenggaraan pameran akbar yang terpusat dan berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang. Pada tahun 1967, ide tersebut mulai dimatangkan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambutnya dengan membentuk panitia persiapan yang kemudian menjadi cikal bakal penyelenggaraan Djakarta Fair.

Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1968, Djakarta Fair ditetapkan sebagai agenda tahunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Jakarta setiap tanggal 22 Juni. PRJ pertama kali diselenggarakan pada masa Gubernur Ali Sadikin sebagai perwujudan gagasan untuk menyatukan berbagai pasar malam yang sebelumnya tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Acara Djakarta Fair pertama dibuka secara resmi oleh Presiden Soeharto pada 5 Juni 1968 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, dekat Gambir. Dasar hukum penyelenggaraannya adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1968 yang menegaskan bahwa PRJ dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara, yaitu Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta, dengan lokasi kegiatan di Lapangan Monas Sektor Selatan.

Penyelenggaraan Djakarta Fair pertama dapat dikatakan sukses besar karena mampu menarik sekitar 1,4 juta pengunjung. Keberhasilan tersebut menjadi fondasi bagi penyelenggaraan PRJ pada tahun-tahun berikutnya. Seiring waktu, nama kegiatan ini berubah dan kini lebih dikenal sebagai Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ). Selanjutnya, Yayasan Penyelenggara Pameran dan Pekan Raya Jakarta menjadi pengelola utama PRJ sejak akhir tahun 1968 hingga era 1990-an.

Pindah ke Kemayoran dan Pergantian Pihak Penyelenggara PRJ

Setelah beberapa kali berpindah lokasi, penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) akhirnya berpindah dari Lapangan Banteng dan kawasan Monumen Nasional (Monas) ke Kemayoran. Perpindahan lokasi penyelenggaraan PRJ tersebut mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta. Pada saat itu, kawasan Kemayoran dikelola oleh PT Jakarta International Trade Fair Corporation (PT JITC) atau (JITF/ JITFC).

Berdasarkan data dan informasi yang tersedia, diketahui bahwa PRJ berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1968 dan Perda Nomor 12 Tahun 1991 merupakan kegiatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dalam Perda Nomor 8 Tahun 1968, penyelenggaraan PRJ dilaksanakan oleh Yayasan PRJ, sedangkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 1991 penyelenggaraannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara tanpa menghilangkan eksistensi Yayasan PRJ.

Merujuk pada uraian terkait penyelenggaraan PRJ tersebut, dapat dimaknai bahwa terdapat keterkaitan antara Yayasan PRJ dan PT Jakarta International Trade Fair Corporation (PT JITC) dalam penyelenggaraan PRJ di Kemayoran. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991, PRJ diselenggarakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan melibatkan PT JITC sebagai pengelola kawasan, sementara penyelenggaraannya tetap berada dalam kerangka ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Penyelenggara PRJ.

Lalu, siapakah PT Jakarta International Trade Fair Corporation (PT JITC) tersebut? Berdasarkan data dan informasi yang ada, PT JITC merupakan perusahaan swasta yang pernah memperoleh hak pengelolaan lahan seluas sekitar 44 hektare di kawasan Kemayoran, yang sebelumnya merupakan bagian dari Bandara Internasional Kemayoran. Namun, akibat krisis moneter tahun 1997–1998, perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan yang serius dan gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada sejumlah bank pemerintah.

Melalui proses yang panjang, permasalahan keuangan PT JITC tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Akibatnya, hak pengelolaan lahan tersebut masuk ke dalam proses lelang melalui Pengadilan Niaga dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam proses tersebut, hak pengelolaan akhirnya dimenangkan oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo). Proses pengalihan hak pengelolaan dan piutang tersebut berlangsung sekitar tahun 2003–2004. Sejak saat itu, penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) secara de facto berada di bawah pengelolaan PT JIExpo hingga saat ini.

Masih berdasarkan data dan informasi yang tersedia, masa kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran) dan PT JIExpo, setidaknya menurut informasi yang beredar, berlangsung selama 30 tahun atau hingga sekitar tahun 2034. Dalam kerja sama tersebut, lahan seluas 44 hektare tetap merupakan aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, sedangkan PT JIExpo bertindak sebagai pihak yang mengelola dan memanfaatkan kawasan tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama yang berlaku.

Adapun peruntukan lahan seluas 44 hektare tersebut adalah sebagai pusat kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) serta menjadi lokasi utama penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang diselenggarakan setiap tahun.

Dugaan Monopoli PRJ dan Penghentian Penyelidikan

Pada tahun 2009, KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) karena kegiatan tersebut terus-menerus diselenggarakan oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo) tanpa pergantian penyelenggara. KPPU menilai PRJ merupakan kegiatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 1968 dan Perda Nomor 12 Tahun 1991, sehingga hak penyelenggaraannya berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.

KPPU berpendapat bahwa peralihan kepemilikan lahan Kemayoran pada tahun 2003 hanya menyangkut hak atas lahan dan tidak otomatis memberikan hak eksklusif penyelenggaraan PRJ kepada PT JIExpo. Karena PRJ dianggap memiliki karakter unik dan sulit digantikan oleh kegiatan lain, KPPU menilai pengelolaan oleh satu pihak secara terus-menerus berpotensi menciptakan monopoli.

Sebagai langkah perbaikan, KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyempurnakan regulasi, termasuk membuka peluang kompetisi melalui mekanisme tender penyelenggaraan PRJ.

Namun, setelah melakukan kajian selama enam bulan, KPPU menghentikan penyelidikan karena menyimpulkan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum persaingan usaha, melainkan akibat pengaturan dalam Perda DKI Jakarta yang memberikan kewenangan penyelenggaraan PRJ kepada PT JIExpo. Dengan demikian, unsur praktik monopoli dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi.

Meski menghentikan penyelidikan, KPPU pernah mendorong adanya penyempurnaan regulasi agar di masa depan penyelenggaraan PRJ dapat terbuka bagi pihak lain yang memiliki kemampuan dan kompetensi. KPPU juga mempertimbangkan bahwa pada saat itu belum terdapat pihak lain yang secara nyata memiliki kapasitas untuk menggantikan peran PT JIExpo dalam menyelenggarakan kegiatan sebesar PRJ.

Atas dasar pertimbangan tersebut, KPPU menilai bahwa persoalan PRJ bukan merupakan praktik monopoli yang dilakukan oleh PT JIExpo, melainkan lebih berkaitan dengan aspek regulasi yang memberikan kewenangan penyelenggaraan PRJ di kawasan Kemayoran kepada pihak tersebut.

Dalam konteks pemeriksaan KPPU terhadap dugaan praktik monopoli dan keputusan penghentian penyelidikan terkait penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT JIExpo, terdapat hal penting yang perlu dijelaskan secara lebih terbuka kepada publik, khususnya mengenai isi dan ketentuan dalam Perda PRJ Nomor 12 Tahun 1991.

KPPU tentunya telah membaca dan mengkaji secara mendalam ketentuan dalam Perda tersebut sebelum mengambil kesimpulan bahwa persoalan PRJ merupakan ranah regulasi, bukan pelanggaran hukum persaingan usaha. Karena itu, apabila terdapat ketentuan dalam Perda Nomor 12 Tahun 1991 yang dinilai tidak sesuai, bertentangan, atau tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka hal tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh KPPU kepada publik.

Penjelasan tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah terdapat ketentuan dalam Perda PRJ Nomor 12 Tahun 1991 yang berpotensi menimbulkan hambatan terhadap persaingan usaha? Apakah pemberian hak penyelenggaraan kepada satu pihak tertentu bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat? Atau apakah Perda tersebut masih relevan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini?

Hal-hal inilah yang perlu diuraikan secara jelas dan transparan oleh KPPU agar masyarakat dapat memahami alasan penghentian penyelidikan, sekaligus mengetahui batas antara persoalan kebijakan atau regulasi pemerintah daerah dengan dugaan praktik monopoli dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Selain itu, KPPU juga perlu menjelaskan kedudukan dua entitas yang berbeda, yaitu PT Jakarta International Trade Center (JITC) dan PT Jakarta International Expo (JIExpo), yang sama-sama dikaitkan dengan penyelenggaraan PRJ di kawasan Kemayoran berdasarkan landasan regulasi yang sama. Penjelasan mengenai hubungan hukum, kewenangan, serta dasar peralihan penyelenggaraan dari PT JITC kepada PT JIExpo menjadi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dari Saham Hibah hingga Wacana Ahok dan DPRD Menjual Saham DKI Jakarta di PT JIExpo

Persoalan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di PT Jakarta International Expo (JIExpo) merupakan perjalanan panjang yang bermula dari pemberian saham melalui mekanisme hibah. Seiring waktu, persoalan tersebut kembali mencuat melalui wacana pelepasan saham pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kemudian mendapat perhatian DPRD DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Prasetyo Edi Marsudi.

Pada tahun 2009, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan rencana agar penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) ke depan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang investasi. Rencana tersebut menimbulkan perdebatan karena selama ini penyelenggaraan PRJ telah dikelola oleh PT JIExpo berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta.

Presiden Komisaris PT JIExpo, Murdaya Widyamarta Poo, saat itu menyatakan bahwa aturan dalam Perda tersebut sudah jelas mengatur penyelenggaraan PRJ di Kemayoran dan memberikan kewenangan kepada PT JIExpo sebagai pihak penyelenggara.

Menurut Murdaya Poo, apabila pemerintah ingin membuka peluang melalui mekanisme lelang, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia meminta agar saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 13 persen yang sebelumnya diberikan melalui hibah dapat dikembalikan.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki saham sebesar 13 persen dalam Yayasan Jakarta International Expo. Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran atas kepemilikan saham tersebut, akhirnya saham tersebut diberikan kepada Pemprov DKI melalui mekanisme hibah.

Pada saat itu, nilai kepemilikan saham tersebut diperkirakan telah berkembang dan memberikan potensi dividen bagi Pemprov DKI. Murdaya Poo menyebut bahwa hibah tersebut disertai ketentuan bahwa penyelenggaraan PRJ tetap dilakukan di kawasan Kemayoran dan dikelola oleh PT JIExpo.

Menurut pihak JIExpo, keuntungan utama perusahaan bukan berasal dari transaksi langsung penyelenggaraan pameran, melainkan dari penyewaan area atau lahan kepada para peserta pameran. Mereka menilai bahwa pengelolaan arena pameran membutuhkan biaya besar, investasi, serta manajemen yang tidak sederhana seperti yang sering dipersepsikan oleh sebagian masyarakat.

Persoalan rencana lelang penyelenggaraan PRJ muncul setelah adanya langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ di Kemayoran oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo).

Meskipun pada akhirnya KPPU menghentikan penyelidikan terkait dugaan monopoli tersebut, wacana mengenai kemungkinan pelelangan penyelenggaraan PRJ telah menimbulkan respons dari pihak PT JIExpo dan Murdaya Poo. Mereka menyampaikan tanggapan secara terbuka kepada publik mengenai posisi perusahaan, sejarah pengelolaan PRJ, hubungan antara PT JIExpo dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk persoalan kepemilikan saham hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan PRJ Kemayoran.

Beberapa tahun kemudian, pada masa kepemimpinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali muncul wacana mengenai pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT JIExpo. Ahok menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta berencana melepas kepemilikan sahamnya sebesar 13 persen di PT JIExpo. Menurutnya, kepemilikan saham tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah karena dividen yang diterima dinilai tidak sebanding dengan nilai kepemilikan saham tersebut.

Ahok menyebut bahwa setelah bertahun-tahun, PT JIExpo baru memberikan dividen kepada Pemprov DKI Jakarta pada 28 Maret 2013 sebesar sekitar Rp1,7 miliar. Atas dasar pertimbangan tersebut, ia menilai pelepasan saham menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.

Sebagai kompensasi atas pelepasan saham tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta PT JIExpo menyediakan lahan seluas lima hektare di kawasan PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat. Lahan tersebut direncanakan digunakan untuk memberikan ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) agar dapat memasarkan produk mereka tanpa dipungut biaya.

Ahok menegaskan bahwa PT JIExpo tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis dan pamerannya, tetapi sebagian area diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil dan pelaku usaha lokal.

Wacana penjualan saham PT JIExpo kembali muncul ketika DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta melepas kepemilikan saham pada perusahaan patungan yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Selain PT JIExpo Kemayoran yang dimiliki sekitar 13 persen, DPRD DKI Jakarta juga merekomendasikan pelepasan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Cemani Toka sebesar 26,85 persen. Rekomendasi ini merupakan bagian dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun 2021.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai bahwa sejumlah perusahaan patungan tersebut tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, beberapa perusahaan juga dinilai tidak aktif memenuhi undangan rapat DPRD.

DPRD kemudian meminta agar hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk membiayai program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Jakarta. Rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan di tingkat komisi, kemudian dimatangkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta serta rapat pimpinan gabungan bersama eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Perjalanan saham Pemprov DKI di PT JIExpo menunjukkan adanya dinamika antara kepentingan pemerintah daerah, pengelolaan aset publik, persaingan usaha, serta keberlangsungan penyelenggaraan PRJ sebagai kegiatan yang telah menjadi ikon Jakarta.

Dari persoalan hibah saham, dugaan monopoli penyelenggaraan, hingga wacana pelepasan saham, isu PT JIExpo dan PRJ menggambarkan bagaimana sebuah aset dan kegiatan publik dapat menjadi perdebatan antara aspek bisnis, regulasi, dan kepentingan masyarakat.

Apakah Perda No 12 Tahun 1991 Menyebut PT JIExpo sebagai Penyelenggara PRJ di Kemayoran? Perlukah Segera Direvisi atau Diajukan Uji Materiil ke MA?

Memperhatikan seluruh rangkaian persoalan mengenai penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ), dapat disimpulkan bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan harga tiket masuk yang kerap dikeluhkan masyarakat. Persoalan PRJ memiliki dimensi yang jauh lebih luas, mencakup aspek sejarah, hukum, tata kelola pemerintahan, kepentingan ekonomi, serta hubungan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta International Expo (JIExpo), dan masyarakat Jakarta sebagai pemilik kepentingan utama.

Permasalahan penyelenggaraan PRJ dapat diibaratkan sebagai situasi “buah simalakama”. Di satu sisi, PT JIExpo memiliki pengalaman panjang dalam mengelola kegiatan pameran berskala besar di kawasan Kemayoran dan telah menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan PRJ selama bertahun-tahun. Namun, di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai representasi kepentingan publik memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penyelenggaraan PRJ memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat.

Prinsip dasarnya sederhana, yaitu penyelenggaraan PRJ harus memberikan manfaat yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak. PT JIExpo sebagai penyelenggara berhak memperoleh keuntungan yang wajar atas investasi dan pengelolaan yang dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan promosi daerah yang maksimal. Sementara itu, masyarakat Jakarta harus merasakan manfaat melalui pelayanan yang baik, harga yang terjangkau, serta terjaganya fungsi PRJ sebagai ikon budaya, perdagangan, dan hiburan masyarakat ibu kota.

Karena itu, salah satu persoalan yang perlu dibuka secara transparan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta adalah mengenai dasar hukum penyelenggaraan PRJ. Berdasarkan catatan regulasi yang ada, penyelenggaraan PRJ pada awalnya diatur melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1968, yang kemudian diikuti dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 1991 mengenai penyelenggaraan PRJ di kawasan Kemayoran.

Keberadaan dan substansi peraturan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar publik memahami posisi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, status penyelenggaraan PRJ, serta hubungan hukum antara regulasi daerah dengan pihak yang selama ini menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.

Keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, tidak seharusnya terdapat ketidakjelasan terhadap peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan pengelolaan salah satu kegiatan terbesar serta paling bersejarah di Jakarta.

Dalam perjalanan sejarahnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2009 pernah melakukan kajian dan monitoring terkait dugaan praktik monopoli dalam penyelenggaraan PRJ karena kegiatan tersebut secara terus-menerus diselenggarakan oleh PT JIExpo. Dalam kajiannya, KPPU menilai bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan Perda Nomor 12 Tahun 1991 yang dianggap perlu dievaluasi guna membuka peluang terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat.

Benang merah dari kajian ini adalah menelaah apakah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ) harus dilaksanakan oleh PT Jakarta International Expo (JIExpo) atau oleh PT Jakarta International Trade Center (JITC), yaitu perusahaan yang pada awalnya menjadi pengelola kawasan Kemayoran sekaligus penyelenggara PRJ.

Pertanyaan hukum inilah yang perlu diteliti secara cermat. Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo selama ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan maksud serta tujuan pembentukan peraturan daerah dimaksud. Secara historis, penyelenggaraan PRJ di Kemayoran pada awalnya dilakukan oleh PT JITC, kemudian dilanjutkan oleh PT JIExpo, yang merupakan dua entitas hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, apabila Perda Nomor 12 Tahun 1991 secara eksplisit menunjuk PT JITC sebagai penyelenggara PRJ, maka pengalihan penyelenggaraan kepada PT JIExpo pada prinsipnya perlu diikuti dengan penyesuaian atau perubahan peraturan daerah agar terdapat kepastian hukum.

Selain itu, perlu pula dikaji apakah pengaturan yang berlaku saat ini masih relevan dengan perkembangan zaman, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), persaingan usaha yang sehat, serta kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat. Namun demikian, persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata dari sudut monopoli atau pergantian penyelenggara. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem penyelenggaraan PRJ memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

Apabila berdasarkan evaluasi yang objektif penyelenggaraan PRJ oleh PT JIExpo dinilai belum memberikan manfaat yang optimal bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun masyarakat, maka penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang tersedia, baik melalui revisi peraturan daerah maupun melalui pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung, bukan melalui konflik yang berkepanjangan. Dengan demikian, solusi yang dihasilkan akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Salah satu pilihan yang rasional adalah melakukan revisi terhadap Perda yang mengatur penyelenggaraan PRJ agar sesuai dengan kondisi saat ini, perkembangan hukum, prinsip persaingan usaha yang sehat, serta kebutuhan tata kelola modern. Revisi Perda dapat menjadi jalan tengah karena tidak serta-merta menghilangkan peran PT JIExpo yang telah memiliki pengalaman, infrastruktur, dan rekam jejak dalam penyelenggaraan pameran berskala besar. Sebaliknya, revisi dapat membuka ruang evaluasi, meningkatkan transparansi, serta memberikan kesempatan untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan yang lebih kompetitif dan akuntabel.

Apabila revisi Perda belum dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Perda tersebut ke Mahkamah Agung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Uji materi dapat menjadi instrumen untuk menguji apakah ketentuan dalam Perda masih sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas-asas pemerintahan yang baik, prinsip persaingan usaha yang sehat, serta kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, revisi Perda maupun pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung tidak boleh dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan PT JIExpo. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya mencari solusi yang adil, proporsional, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai adalah menghadirkan sistem penyelenggaraan PRJ yang memiliki kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, penyelenggara, pelaku usaha, dan masyarakat.

PRJ merupakan bagian dari sejarah Jakarta dan menjadi salah satu simbol perkembangan kota ini. Karena itu, pengelolaannya harus selalu diarahkan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, bukan semata-mata kepentingan kelompok atau pihak tertentu. Solusi terbaik bukanlah mencari siapa yang salah, melainkan memperbaiki regulasi dan tata kelola agar seluruh pihak memperoleh manfaat secara adil dan proporsional.