HUKUM  

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Singgung Kasus WNA Rusia dan Pengawasan KITAS

JAKARTA — Aktivis masyarakat Ade Ratnasari melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 22 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan atas amanat Budiman, pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan pertanahan dan meminta adanya penelusuran terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengawasan keimigrasian.

Ade mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima secara resmi oleh KPK. Menurut dia, laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, pencucian uang, penggelapan, penghindaran pajak, hingga dugaan penerimaan suap oleh pejabat negara.

“Seluruhnya masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pendalaman oleh KPK. Kami hanya menggunakan hak sebagai warga negara untuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang,” kata Ade di Jakarta.

Selain dokumen, Ade mengaku menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman suara dan video yang dinilai dapat membantu proses verifikasi laporan. Ia berharap KPK dapat menelaah seluruh materi yang disampaikan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ade juga menyinggung persoalan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Menurut dia, terdapat sejumlah informasi yang dinilai belum terjawab secara terbuka terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Ade mengaku memperoleh informasi bahwa pencabutan izin tinggal terhadap kedua WNA itu telah diajukan sejak April 2026. Namun, informasi tersebut dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diterima masyarakat saat menyampaikan aspirasi kepada pihak imigrasi.

“Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu kami berharap ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut, meski hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi.

Selain menyoroti kasus dua WNA Rusia, Ade menilai pengawasan terhadap penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) perlu diperkuat, khususnya di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali. Menurut dia, pengawasan yang efektif dapat membantu menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat.

“Bali merupakan salah satu destinasi internasional yang banyak menerima wisatawan asing,” jelasnya.

Karena itu pengawasan terhadap izin tinggal dan aktivitas WNA perlu dilakukan secara optimal,” katanya.
Ade menilai pelaporan yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. KPK juga belum memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas aduan yang telah diterima.
Sesuai prosedur yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK akan melalui tahap verifikasi dan telaah sebelum ditentukan langkah hukum lebih lanjut berdasarkan kewenangan lembaga tersebut.