HUKUM  

Ade Ratnasari dan Elang Tiga Hambalang Ajak Masyarakat Kawal Kasus Budiman Tiang

Konferensi pers Ade Ratnasari, SH (tengah) bersama Sekjen Elang Tiga Hambalang/Foto: Arie

Jakarta, Nusantarapos – Pengusaha Budiman Tiang masih menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan dan penipuan pembangunan proyek The Umalas Signature di Badung, Bali.

Kuasa hukum Ade Ratnasari, SH mengatakan, “Budiman Tiang sekarang harus menjalani proses hukum yang menanti beliau. Apalagi kemarin Mahkamah Agung menolak kasasi beliau yang artinya beliau akan menjalani hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Ade saat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Padahal, lanjut Ade, beliau tidak merasa melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan karena barang tidak hilang. “Yang beliau tempati tanahnya sendiri, sertifikat atas namanya,” terang Ade.

Pada saat jumpa pers, Ade juga didampingi Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma yang mengajak masyarakat untuk sama-sama membela Budiman Tiang agar mendapatkan haknya kembali.

“Pak Budiman seorang WNI yang dikriminalisasi oleh WNA? Mari kita ajak WNI untuk sama-sana kita bela. Kami Elang Tiga Hambalang meminta kepada para pejabat, tolong aspirasi masyarakat dipercepat, jangan digantung. Harapan kami ke depan agar Pak Budiman bisa mendapatkan haknya sepenuhnya,” ujarnya.

Terakhir, “Masyarakat harus mengawal kasus ini apalagi sudah ada Elang Tiga Hambalang,” tegas Ade.

Kasus ini bermula saat Budiman Tiang bekerja sebagai Komisaris yang bertugas memantau serta mengawasi jalannya pembangunan di proyek The Umalas Signature, Badung, Bali.

Pada saat itu, Budiman juga ingin mengetahui transparasi laporan penyewaan properti yang masih dalam proses pembangunan.

Ternyata, sebagian penyewaan properti pembayarannya dilalukan melalui crypto. Padahal di Indonesia, transaksi wajib menggunakan mata uang rupiah.

Sampai detik ini, Budiman Tiang merasa belum mendapat titik terang karena tidak adanya transparansi laporan keuangan yang dia minta sejak 3 September 2024.

Dia malah dipidanakan dan menjalani hukuman selama 3,6 tahun penjara atas tuduhan fitnah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 20 juta. Padahal pembangunan villa The Umalas Bali berada di lahan miliknya sendiri. (Arie)

Penulis: Arie Septiani