Dinas Lingkungan Hidup Tuban Telusuri Dugaan Pencemaran Limbah Cucian Pasir Kuarsa di Jenu
TUBAN – nusantarapos.co.id– Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menyesalkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas pencucian pasir kuarsa di kawasan Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dugaan pencemaran itu mencuat setelah beredar rekaman video warga yang diambil pada 25 Juni 2026. Dalam video tersebut terlihat air laut dan aliran sungai berubah warna menjadi coklat kemerah-merahan diduga akibat limbah pasir yang dibuang sembarangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLHP Tuban, Andi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan penelusuran dengan turun langsung ke lokasi.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak desa dan pemilik usaha untuk mengecek kondisi sungai dan laut,” ujar Andi, Rabu (1/7/2026).
Apabila hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran berupa pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, Andi menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap aktivitas usaha, termasuk dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kalau memang ada pelanggaran, kita upayakan pembinaan dengan memberikan surat peringatan. Jika tetap ndablek, maka akan kami rekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas terkait,” tegasnya.
Andi menduga pencemaran tersebut terjadi karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik usaha pencucian pasir tidak memenuhi standar yang berlaku.
“Kami akan meminta aktivitas pencucian pasir dihentikan sementara sampai IPAL-nya diperbaiki,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa limbah pencucian pasir yang dibuang langsung ke lingkungan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem atau biota laut dan sungai.
“Selain itu, endapan material pasir juga berpotensi menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan sungai,” tandasnya.

