BERITA  

Soal Blueray, CBA: KPK Tajam ke Djaka Budi Utama, Masuk Angin di Depan Heru Pambudi

Jakarta , Nusantarapos – Tebang pilih kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dirasakan di kasus Bea Cukai, apalagi KPK tidak membidik Heru Pambudi mantan Dirjen Bea Cukai yang terseret kasus Emas Rp 189 Triliun.

“Kami dari Center of Budget Analysis (CBA) melihat ada yang sangat ganjil, bahkan cenderung menggelikan dari cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belak-blakan belakangan ini. KPK terkesan pamer otot dan cari panggung dengan mendepak serta membidik Djaka Budi Utama—Dirjen Bea Cukai periode Mei 2025. Tapi anehnya, begitu menengok ke belakang, ke arah “kakap lama” seperti Heru Pambudi (Dirjen Bea Cukai 2015–2021 yang sekarang enak-enakan pernah Sekjen Kemenkeu), KPK mendadak pakai kacamata kuda. *Gak* kelihatan, atau sengaja *gak* mau lihat? ,”tegas Uchok Sky Khadafi Direktur Eksekutif Center of Budget Analisis (CBA).

Uchok meminta KPK membuka mata lebar-lebar bagaimana modus siap trilunan berada di Bea Cukai pada masa sebelum Djaka Budi Utama.

“Ini jelas tontonan penegakan hukum yang tebang pilih dan tebang suka-suka!
Publik belum amnesia! Ingat, ada bom waktu berupa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai *Rp 189 Triliun* terkait skandal emas batangan yang sampai hari ini cuma jadi hiasan arsip, “tambahnya.

Mantan Ketua PPATK, almarhum Kiagus Ahmad Badaruddin, itu sudah menyerahkan datanya langsung ke Kemenkeu sejak 13 November 2017. Saat itu, Heru Pambudi yang duduk manis sebagai Dirjen Bea Cukai.
“Nilai Rp 189 Triliun itu bukan uang receh! Itu anggaran yang bisa buat bangun puskesmas dan sekolah di seluruh pelosok Indonesia, tapi kok bisa mengendap bertahun-tahun tanpa ada kelanjutan pidana yang progresif dari KPK?, ” lugasnya.

Mari kita bedah borok ini lebih dalam berdasarkan rekam jejak yang berserakan di direktori putusan hukum kita:
1. Modus “Kalah di PK” Jadi Tameng Administratif
KPK jangan mau dibohongi dengan alasan administrasi. Betul, dalam sengketa perdata Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung melawan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Loco Montrado, Bea Cukai akhirnya kalah sehingga kasus Rp 189 triliun ini dianggap selesai secara perdata.

Namun bagi CBA, ini justru polanya! Apakah kekalahan di tingkat PK itu murni karena pembelaan yang lemah, atau sengaja dilemahkan agar kasus ini punya “baju pelindung” sehingga tidak bisa dinaikkan ke penyidikan pidana atau TPPU? KPK harus membongkar apakah ada kongkalikong di balik kekalahan-kekalahan administratif tersebut. Jangan jadikan putusan PK perdata sebagai hantu yang menakut-nakuti penyidik untuk masuk ke ranah korupsinya!

2. *Jejak Birokrasi di Kasus Daging dan Tekstil Batam*

Nama Heru Pambudi ini langganan muncul dalam pertimbangan hukum kasus-kasus besar, mulai dari suap impor daging Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, hingga korupsi impor tekstil di Batam yang menyeret bawahannya ke penjara.

Logika sederhananya: kalau bawahan di daerah bisa main mata memanipulasi kuota impor, mustahil sistem pengawasan di pusat bersih total.

Kepala institusinya harus ikut tanggung jawab secara moral dan hukum, bukan cuma dijadikan hiasan struktur organisasi di dalam lampiran putusan pengadilan sebagai saksi!

3. *Nostalgia Subdit Intelijen: Pola yang Berulang?*

Kalau kita tarik mundur ke tahun 2009, Heru Pambudi pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.

Posisi intelijen di Bea Cukai ini adalah posisi yang sangat basah dan rawan.

Polanya mirip sekali dengan kasus yang menjerat Orlando Hamonangan (Kasi Intel Bea Cukai) yang terlibat suap Rp 61 Miliar pada kasus Blueray Cargo.

Jabatan intelijen yang harusnya jadi mata dan telinga untuk menangkap penyelundup, malah sering kali disalahgunakan menjadi alat untuk “mengatur” kelancaran selundupan.

KPK harus melihat benang merah ini! Apakah gurita di Bea Cukai ini memang dipelihara oleh jaringan lama yang sudah paham betul seluk-beluk intelijen kepabeanan?