Jakarta, NUSANTARAPOS – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi) Profesional memecahkan rekor usai menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan 112 Universitas Negeri dan Swasta se-Indonesia.
Peradi Profesional juga menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam guna mendorong standar baru dalam pendidikan profesi advokat di Indonesia.
Kepastian kerja sama tersebut tertuang dalam Penandatanganan Kerja Sama PERADI Profesional dengan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Universitas Indonesia (UI) dan 112 Perguruan Tinggi Negeri & Swasta di Bawah Kemenag RI, yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan Kerja Sama ini dihadiri sekitar 500 peserta dari kalangan akademisi, praktisi, hingga pemangku di bidang hukum.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan kolaborasi ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi antara akademisi, pemerintah, dan organisasi prprofesi.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Harris.
Lebih jauh, Harris menyebut, pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi, baik secara umum maupun berbasis syariah.
“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Karena itu, PERADI Profesional berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.
Menurutnya, tantangan utama pendidikan hukum adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dan dunia praktik. UI, yang memiliki Fakultas Hukum berperingkat 100 besar dunia, dinilai siap memperkuat kolaborasi tersebut.
“Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat.
“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.
Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.

