JAKARTA, NUSANTARAPOS – Dugaan korupsi di tubuh PT PLN (Persero) beserta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernilai triliunan rupiah memicu kemarahan mendalam. Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) turun ke jalan menyuarakan tuntutan pertanggungjawaban penuh, Senin (13/7/2026).
Aksi unjuk rasa digelar di dua titik strategis: depan Kantor Pusat PT PLN dan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Ratusan massa dengan lantang menuntut penegak hukum tidak memihak, tidak pandang bulu, dan segera memproses pimpinan tertinggi PLN yang dianggap gagal sekaligus tersandung dugaan kejahatan.

Korupsi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang merugikan negara sebesar Rp5 Triliun dalam kurun waktu 2018–2026. PP HIMMAH menegaskan dugaan ini tidak bisa dilepaskan dari krisis pemadaman total (blackout) di Sumatera, pemadaman bergilir di Jawa-Bali, hingga gangguan pasokan di Kalimantan yang merugikan masyarakat.
“Peristiwa blackout bukan sekadar gangguan teknis. Ada benang merah yang menghubungkan kegagalan layanan ini dengan dugaan korupsi batu bara yang diduga kuat melibatkan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo,” tegas Koordinator Aksi, Sukri Soleh.
Massa membentangkan spanduk raksasa bertuliskan: “TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI INDONESIA. TANGKAP, PERIKSA, DAN PIDANAKAN DIRUT PLN DARMAWAN PRASODJO!”
Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, dalam orasinya mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto agar jangan pernah bermain-main dengan kekayaan negara dan jangan biarkan korupsi merusak kedaulatan bangsa.
“Darmawan Prasodjo dan Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary Marimbo harus bertanggung jawab sepenuhnya! Rakyat sudah muak hanya disuguhi permintaan maaf. Ribuan pelaku UMKM bangkrut, layanan kesehatan lumpuh, bahkan ada nyawa yang melayang akibat kegagalan ini. Tidak ada lagi alasan untuk berlindung,” ujar Razak dengan suara lantang.
Ia juga menyoroti kesamaan peran dengan kasus dugaan korupsi lain: “Jika eks Jampisus Kejagung Febrie Adriansyah sudah ditetapkan tersangka, sudah selayaknya penegak hukum segera menetapkan tersangka bagi pimpinan PLN yang memegang kendali penuh atas kebijakan pembangkitan dan pengadaan bahan bakar.”
Selain dua kasus besar tersebut, PP HIMMAH juga menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan: 11 unit Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PLN yang sudah habis masa berlakunya namun belum diselesaikan, menyebabkan ±6.131,86 hektare kawasan hutan rusak dan mati.
PP HIMMAH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang sedang menangani kasus ini. Massa juga meminta Panitia Kerja (Panja) DPR RI untuk terus mengawal proses hukum, memastikan tidak ada intervensi, dan mengungkap seluruh aktor intelektual hingga nama-nama besar yang terlibat.
“Kami percayakan proses ini kepada penegak hukum dan wakil rakyat di DPR. Namun kami berjanji akan terus mengawal setiap tahapan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan kerugian rakyat serta negara dipulihkan,” pungkas Razak.

