SPN Gelar Majenas I di Sidoarjo: Usulkan Pajak JHT 0% dan Dorong Percepatan Regulasi Ketenagakerjaan

Oplus_131072

SIDOARJO, NUSANTARAPOS, (15/7/2026)– Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I tahun 2026 di Hotel Suncity, Sidoarjo, Rabu (15/7/2026). Dipimpin Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, S.H., forum ini menjadi ajang konsolidasi organisasi sekaligus pembahasan tuntas sejumlah isu krusial bagi dunia ketenagakerjaan nasional.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pimpinan SPN dari seluruh wilayah, Menteri Lingkungan Hidup RI Muhammad Subur Hidayat, Presiden KSPI Ir. Said Iqbal, serta Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi beserta pemangku kepentingan lainnya.

Transisi Ekonomi Hijau Harus Adil Bagi Pekerja

Menteri Lingkungan Hidup dalam arahannya menegaskan pergeseran menuju ekonomi hijau harus mengusung prinsip just transition atau transisi berkeadilan. Perubahan ke arah energi bersih tidak boleh mengorbankan hak dan kesejahteraan pekerja.

“Ekonomi hijau wajib menjamin terciptanya pekerjaan layak, dan tidak boleh ada satu pun pekerja yang tertinggal. Kita ketahui, peralihan ke kendaraan listrik saja berpotensi berdampak pada 1,5 juta pekerja di sektor otomotif,” ujarnya.

Ia juga menambahkan tantangan ini disertai peluang baru, seperti terbukanya lapangan kerja di sektor energi terbarukan dan pasar karbon. Oleh karena itu, kebijakan harus disusun secara komprehensif agar manfaatnya dirasakan adil oleh pekerja maupun pelaku usaha.


Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan pentingnya persatuan gerakan pekerja. “SPN dan KSPI harus menjaga persatuan ini. Persatuan bukan berarti seragam, namun tetap kokoh pada tujuan bersama. Jika kita terpecah, kekuatan kita akan hilang,” tegasnya.

Empat Usulan Kebijakan JHT

Dalam Majelis Nasional yang berjalan bersamaan, SPN secara resmi menyampaikan empat usulan mendesak terkait reformulasi kebijakan Jaminan Hari Tua:

1. Penerapan tarif pajak JHT sebesar 0 persen;
2. Penghapusan sistem pajak progresif;
3. Pengenaan pajak hanya pada hasil bunga dana, bukan pada pokok simpanan pekerja;
4. Peningkatan ambang batas pengenaan pajak menjadi Rp400 juta.

Isu Mendesak Lainnya

Selain kebijakan JHT, SPN juga mendesak pemerintah untuk:

– Mempercepat revisi Permenaker tentang sistem outsourcing, sesuai komitmen Presiden pada peringatan May Day lalu;

– Memastikan penanganan tuntas nasib pekerja PT Sritex: LPS akan mencairkan Rp130 miliar bagi 4.700 pekerja terdampak, sementara pemerintah terus berupaya menghidupkan kembali operasional pabrik;

– Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan segera menjadi Undang-Undang, mengingat tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi tersisa tiga bulan lagi.

“Kepastian hukum adalah hak mutlak pekerja dan dunia usaha. Kita tidak memiliki waktu lagi untuk menunda,” tutup pernyataan resmi SPN. (Aryo).