Jakarta, Nusantarapos- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Lembaga Solidaritas Keadilan Konsumen (LSKK) sepakat membangun sinergi dan berkolaborasi melalui Nota Kesepahaman (MoU).
Dalam hal ini, Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyambut baik terbentuknya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang diinisiasi oleh para pengurus LSKK.
“Salah satu amanat Undang-Undang adalah mendorong LPKSM. Ini sudah tercetus dan tentu kita berharap banyak sekali NGO (Non-Governmental Organization) yang lahir dan bermitra dengan BPKN sehingga BPKN mempunyai sayap-sayap,” ujarnya saat diwawancarai Nusantarapos di Tebet, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Setelah MoU harus segera membuat program dan menyampaikan dan berkiprah untuk kepentingan masyarakat, karena masyarakat menunggu dari LPKSM yang didorong BPKN,” terang Muhammad Mufti.
Di tempat sama, Lasminingsih SH, LLM selaku Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan di BPKN menyatakan bahwa pihaknya telah mengamati dan berkeliling ke berbagai daerah untuk membantu pertumbuhan LPKSM supaya keberadaannya lebih dikenal masyarakat luas.
Tak lupa dia mengapresiasi para pengurus LPKSM yang rela membantu masyarakat dalam menghadapi keluhan. “Kita sangat menghargai sekali kepada mereka yang mau bekerja untuk melindungi konsumen di bawah naungan LPKSM,” ucapnya.
Selain itu, melalui kerjasama ini diharapkan juga dapat membantu dan mengembangkan apa yang menjadi misi dari LPKSM.
Lasminingsih juga berpesan kepada masyarakat yang memang mempunyai hak untuk dilindungi. Dalam hal ini, apabila konsumen mempunyai persoalan bisa segera langsung menyampaikan keluhan melalui laman media sosial LPKSM secara gratis.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua LSKK Adi Sudali. Dia menyebut rata-rata konsumen memang paling banyak mengadukan kerugiannya di media sosial.
“Rata-rata konsumen nggak berani ngadu (langsung) ke kita, tapi melaluinya sosial media. Instagram, Tiktok, YouTube, Podcast. Alhamdulillah berjalan, ” paparnya. (Arie)

