Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik
Jakarta, Nusantarapos – Kemarin, Kamis, 6 Agustus 2026, saya menulis artikel berjudul “Penurunan Paksa Penumpang, Kecelakaan Beruntun, dan Pemberitaan Bermain Padel di Bali: Saatnya Pramono Tegas Mengevaluasi Dirut TransJakarta.” Artikel tersebut saya tulis untuk mengulas berbagai persoalan yang terjadi di BUMD TransJakarta. Pada intinya, saya mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta membentuk Tim Investigasi guna mengungkap fakta secara objektif.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan lain yang berlaku, maka Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung perlu bersikap tegas. Ketegasan tersebut harus diwujudkan melalui pemberian sanksi kepada setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai tingkat kesalahannya, termasuk apabila diperlukan dengan memberhentikan pucuk pimpinan BUMD, yaitu Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza.
Dalam tulisan kali ini, saya ingin memfokuskan pembahasan pada satu persoalan, yaitu dugaan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tindakan penurunan paksa seorang penumpang TransJakarta dengan alasan bau badan. Saya sengaja membuat judul artikel ini cukup panjang karena persoalan tersebut akan saya kaji secara komprehensif dari berbagai perspektif, mulai dari konstitusi, peraturan perundang-undangan nasional, hingga berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diakui dan menjadi rujukan dalam perlindungan hak-hak dasar setiap orang.
Dengan demikian, pembahasan dalam tulisan ini tidak hanya terbatas pada aspek pelayanan transportasi publik, tetapi juga mencakup dimensi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, tulisan ini mengulas kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari tindakan yang berpotensi diskriminatif, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap menghormati harkat, martabat, serta hak-hak dasar setiap orang.
Saya sungguh merasa terpanggil, baik secara moral maupun hati nurani, untuk membahas persoalan ini karena menyangkut prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia, penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap orang, serta jaminan atas perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Terlebih lagi, kita patut membayangkan bagaimana perasaan kita apabila dugaan pelanggaran HAM dan tindakan yang berpotensi diskriminatif seperti ini menimpa orang tua, saudara, kerabat, atau anggota keluarga kita sendiri. Empati semacam itu penting agar setiap kebijakan dan tindakan dalam pelayanan publik tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tidak mengabaikan hak-hak dasar setiap warga negara.
Persoalan ini patut dikaji secara serius karena tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan transportasi publik, tetapi juga menyentuh prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Selain itu, persoalan ini erat kaitannya dengan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia serta batas kewenangan penyelenggara pelayanan publik dalam mengambil tindakan terhadap pengguna jasa.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, setara, dan tidak diskriminatif. Jaminan tersebut diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk perlakuan diskriminatif tersebut.
Jaminan konstitusional tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama, memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, serta berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi.
Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 huruf g menetapkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah persamaan perlakuan dan tidak diskriminatif. Selanjutnya, Pasal 4 huruf j mengatur adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak mereka. Selain itu, Pasal 34 huruf a mewajibkan setiap pelaksana penyelenggara pelayanan publik untuk berperilaku adil dan tidak melakukan tindakan diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan petugas penyelenggara pelayanan publik juga wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mengharuskan setiap tindakan pejabat atau petugas didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, kepentingan umum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Oleh karena itu, apabila penurunan paksa terhadap penumpang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip AUPB.
Di sisi lain, PT Transportasi Jakarta sebagai penyelenggara layanan transportasi umum memang memiliki kewajiban menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang. Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan penyelenggaraan angkutan umum yang aman, selamat, tertib, nyaman, dan terjangkau.
Namun demikian, konsep “kenyamanan” tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk mengeluarkan seseorang dari layanan publik apabila tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta penerapan yang proporsional. Prinsip negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan pejabat maupun petugas pelayanan publik harus memiliki dasar kewenangan yang sah, bukan semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif.
Apabila seseorang diturunkan dari bus hanya karena dianggap memiliki bau badan, terdapat sejumlah persoalan hukum dan HAM yang patut diperdebatkan. Pertama, bau badan bukan merupakan tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak menggunakan transportasi umum hanya karena memiliki bau badan.
Kedua, bau badan dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang berada di luar kehendak seseorang. Kondisi tersebut dapat dipicu oleh penyakit tertentu, gangguan metabolisme, efek samping pengobatan, jenis pekerjaan yang menyebabkan seseorang berkeringat berlebihan, keterbatasan ekonomi yang membatasi akses terhadap fasilitas kebersihan, maupun kondisi disabilitas tertentu. Oleh karena itu, menjadikan bau badan sebagai alasan untuk mengeluarkan seseorang dari angkutan umum berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung (indirect discrimination) terhadap kelompok-kelompok tertentu.
Ketiga, apabila proses penurunan dilakukan di hadapan banyak orang tanpa memperhatikan harkat dan martabat penumpang, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dalam perspektif HAM, penghormatan terhadap martabat manusia merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
Memang benar bahwa penyelenggara transportasi dapat memiliki standar pelayanan maupun tata tertib internal. Akan tetapi, ketentuan internal tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Aturan tersebut harus memiliki dasar kewenangan yang sah, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, diterapkan secara konsisten kepada seluruh penumpang tanpa diskriminasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Apabila dalam kondisi tertentu petugas harus menangani keluhan penumpang lain terkait aroma tubuh seseorang, penyelesaiannya semestinya mengedepankan pendekatan yang manusiawi, persuasif, dan menghormati martabat penumpang. Misalnya, memberikan penjelasan secara tertutup, menawarkan solusi yang tidak mempermalukan, atau menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih proporsional. Pendekatan demikian jauh lebih sesuai dengan prinsip pelayanan publik dibandingkan tindakan yang berpotensi mempermalukan seseorang di ruang publik.
Pemberitaan sejumlah media nasional mengenai adanya penumpang yang diminta turun dari bus TransJakarta karena bau badan telah memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai batas antara menjaga kenyamanan penumpang dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut etika pelayanan, tetapi juga telah berkembang menjadi isu hukum dan hak asasi manusia yang layak mendapat perhatian serius. Perdebatan semakin meluas setelah potongan video kejadian tersebut viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial.
Menurut hemat saya, menurunkan penumpang TransJakarta semata-mata karena alasan bau badan belum dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran HAM. Namun, tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi pelanggaran HAM sekaligus tindakan diskriminatif apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa prosedur yang sah, tidak proporsional, mempermalukan penumpang di hadapan umum, atau mengabaikan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, legalitas kebijakan, prosedur pelaksanaannya, serta cara petugas bertindak merupakan faktor utama dalam menilai apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan menurut hukum atau justru bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Ratifikasi Instrumen HAM Internasional
Persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan diskriminatif merupakan isu global, bukan semata-mata persoalan nasional atau lokal. Oleh karena itu, selain mengatur perlindungan HAM dalam hukum nasional, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional yang menjadi bagian dari sistem hukum nasional. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk memperoleh pelayanan publik, tanpa diskriminasi.
Selain itu, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (Committee on Economic, Social and Cultural Rights/CESCR) melalui General Comment Nomor 20 Tahun 2009 tentang Non-Discrimination in Economic, Social and Cultural Rights menegaskan bahwa diskriminasi tidak hanya terjadi berdasarkan perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau asal-usul. Diskriminasi juga dapat timbul karena kondisi kesehatan, status sosial, pekerjaan, atau karakteristik pribadi lainnya yang mengakibatkan seseorang diperlakukan tidak setara dalam menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik.
Dalam konteks tersebut, apabila bau badan seseorang disebabkan oleh kondisi medis, jenis pekerjaan, keterbatasan ekonomi, atau keadaan lain yang berada di luar kehendaknya, tindakan mengeluarkannya dari layanan transportasi umum tanpa mekanisme yang adil berpotensi dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi tidak langsung. Oleh karena itu, setiap kebijakan pelayanan publik harus diuji berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Di sisi lain, PT Transportasi Jakarta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memang memiliki kewenangan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Seluruh kebijakan internal wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, menghormati hak-hak konstitusional warga negara, serta tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Dengan demikian, apabila terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang membatasi hak masyarakat untuk menggunakan transportasi publik hanya karena alasan bau badan, maka SOP tersebut patut diuji apakah telah memenuhi asas legalitas, proporsionalitas, dan prinsip non-diskriminasi. Selain itu, ketentuan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Karena itu, persoalan ini layak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pemprov DKI Jakarta dapat mempertimbangkan pembentukan tim independen untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur pelayanan TransJakarta. Sementara itu, DPRD DKI Jakarta melalui fungsi pengawasannya dapat meminta penjelasan resmi dari jajaran manajemen PT Transportasi Jakarta, bahkan apabila dipandang perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan TransJakarta.
Selain itu, Komnas HAM dapat melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam penerapan kebijakan tersebut, sedangkan Ombudsman Republik Indonesia dapat menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan TransJakarta tetap berada dalam koridor hukum, prinsip-prinsip HAM, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Langkah-langkah tersebut penting agar setiap kebijakan pelayanan publik benar-benar mampu menjaga keseimbangan antara kenyamanan pengguna jasa dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan pelayanan publik mengorbankan harkat dan martabat manusia. Sebaliknya, negara juga berkewajiban memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi umum. Keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut merupakan esensi dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan dalam negara hukum.




