LAMONGAN – Satgas TMMD ke-129 Kodim 0812 Lamongan terus mengedepankan efektivitas dan kualitas dalam pelaksanaan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Ibu Siswati , warga RT 14/RW 07 Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang. Pada Sabtu (18/7/2026), selain memulai pengerjaan pondasi, Satgas TMMD juga memanfaatkan rangka rumah lama yang masih kokoh dan layak digunakan sebagai bagian dari proses pembangunan agar lebih efisien tanpa mengurangi mutu bangunan.
Sebelum direnovasi, kondisi rumah Ibu Siswati sangat memprihatinkan. Dinding rumah masih menggunakan anyaman bambu dengan lantai tanah sehingga tidak lagi memenuhi standar kelayakan hunian. Setelah proses pembongkaran dilakukan, personel Satgas TMMD menilai rangka bangunan tertentu masih dalam kondisi baik sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek kekuatan, keamanan, dan kelayakan material.
Pengerjaan dilakukan secara gotong royong oleh dua personel Satgas TMMD bersama empat warga Desa Tlemang. Sementara sebagian personel menyusun batu pondasi, yang lain merapikan dan menyiapkan rangka lama agar dapat digunakan kembali pada bagian bangunan yang masih memungkinkan. Seluruh proses dilakukan secara teliti sehingga material yang dimanfaatkan tetap memenuhi standar kualitas pembangunan rumah layak huni.
Salah satu anggota Satgas TMMD menjelaskan bahwa pemanfaatan material yang masih layak merupakan bentuk efisiensi tanpa mengurangi kualitas hasil pembangunan. “Kami memeriksa terlebih dahulu kondisi rangka rumah. Selama masih kuat dan aman, material tersebut dapat digunakan kembali. Cara ini membuat pembangunan lebih efektif, namun kualitas dan keamanan bangunan tetap menjadi prioritas utama sehingga rumah Ibu Siswati nantinya berdiri kokoh dan nyaman ditempati,” ujarnya
