Jakarta, NUSANTARAPOS – Lembaga Mediasi Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) mendorong penyelesaian sengketa di bidang medis dan kesehatan melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
Doktor Risma Situmorang selaku Penggagas dan salah satu Pendiri berdirinya Lembaga ini, sekaligus sebagai Ketua Umum, menjelaskan bahwa LMA-MKI merupakan Lembaga Pertama yang bergerak khusus dalam mediasi dan arbitrasi bidang medis dan kesehatan. Lembaga tersebut didirikan pada 9 Agustus 2023, sehari setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada tanggal 8 Agustus 2026.
Menurut Dr. Risma Situmorang yang dikenal sebagai Doktor Hukum Medis Pertama di Indonesia, keberadaan LMA-MKI merupakan implementasi dari amanat Pasal 310 UU Kesehatan yang mengatur penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Kalau ada sengketa atau perselisihan antara pasien, keluarga pasien dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan, rumah sakit, maupun klinik, maka harus terlebih dahulu ditempuh penyelesaian perselisihan tersebut di luar Pengadilan,” ujar Risma. Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan, penyelesaian sengketa melalui APS dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme, antara lain mediasi, negosiasi, maupun konsiliasi. Dengan demikian, sengketa medis tidak serta-merta langsung dibawa ke Pengadilan ataupun ke mekanisme Penegakan Disiplin Profesi ke Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Dr. Risma mengatakan mekanisme tersebut sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan perkara perdata tertentu untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi.
Namun, ia menjelaskan bahwa arbitrasi memiliki karakteristik berbeda dengan mediasi. Arbitrasi harus didasarkan pada adanya perjanjian para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.
“Kalau arbitrasi tentunya harus ada perjanjian terlebih dahulu. Arbitrasi ini sifatnya lebih kepada sektor bisnis,” jelasnya.
Sebagai contoh, sengketa dapat terjadi dalam kerja sama antara rumah sakit dengan produsen obat atau antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya. Apabila sejak awal para pihak telah menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrasi, maka mekanisme tersebut dapat ditempuh di LMA-MKI.
Dalam upaya memperluas akses penyelesaian sengketa medis, LMA-MKI saat ini telah memiliki sejumlah kantor perwakilan di daerah.
Dr. Risma menyebut kantor perwakilan LMA-MKI telah hadir di Medan, Bali dan Malang. Pada Agustus 2026, yang merupakan Ulang Tahun Ketiga LMA-MKI, juga mendirikan kantor perwakilan keempat di Propinsi Lampung.
Menurutnya, pengembangan kantor perwakilan tersebut menjadi bagian dari target LMA-MKI untuk memiliki jaringan di setiap Propinsi di Indonesia. “Laki-laki targetnya adalah pendirian kantor perwakilan di setiap Propinsi. Jadi kalau ada sengketa-sengketa di kabupaten atau wali kota, cukup dibawa ke Propinsi tidak perlu harus ke LMA-MKI di Jakarta,”.
Dr. Risma berharap kehadiran LMA-MKI di berbagai daerah dapat membantu masyarakat lebih mudah mengakses mekanisme penyelesaian sengketa medis tanpa harus langsung menempuh proses litigasi.
Dr. Risma menilai penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun APS lainnya dapat memberikan ruang bagi pasien, keluarga pasien, dokter, tenaga medis dan tenaga kesehatan, rumah sakit, dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan secara lebih bermartabat.
“Ini tentu akan menyelesaikan persoalan-persoalan atau sengketa di bidang medis secara bermartabat, baik bagi pasien maupun keluarga maupun terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Risma berharap mekanisme penyelesaian sengketa medis melalui APS dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak.
Ia juga mengharapkan dukungan dari Kementerian Kesehatan, pemerintah pusat, serta Dinas kesehatan di setiap Propinsi agar mekanisme penyelesaian sengketa medis di luar pengadilan dapat semakin berkembang.
“Penyelesaian sengketa itu secara bermartabat, adil dan bermanfaat,” pungkas Dr. Risma Situmorang.

