DAERAH  

Pemkab Pasuruan Ajukan P-APBD 2026: PAD Naik, Efisiensi Tetap Jaga Prioritas Pendidikan dan Kesehatan

PASURUAN, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (13/8/2026). Langkah penyesuaian ini diambil untuk merespons dinamika fiskal daerah, hasil evaluasi pelaksanaan semester pertama, serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Berdasarkan draf perubahan anggaran yang diajukan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan diproyeksikan naik signifikan, dari semula Rp1.197.400.210.002,08 menjadi Rp1.312.861.723.322,87 atau meningkat sebesar Rp115.461.513.320,79. Kenaikan ini utamanya ditopang penyesuaian target Pajak Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp753.912.333.816,44 serta Retribusi Daerah sebesar Rp541.307.807.394,86.

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kondisi daerah serta memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat prioritas dan mendesak.

“Dengan kemampuan fiskal yang ada, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen melakukan pengelolaan anggaran secara selektif, terukur, dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski PAD naik, belanja daerah secara keseluruhan disesuaikan turun sebesar Rp176.973.138.987,90 menjadi Rp3.740.351.096.307,77. Efisiensi ini dilakukan menyusul penurunan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi yang menyusut Rp177.082.386.500,00 menjadi Rp2.127.621.432.000,00.

Penyesuaian dan efisiensi belanja tetap diarahkan untuk menjaga prioritas pelayanan dasar masyarakat. Alokasi anggaran pendidikan naik menjadi Rp1,23 triliun, sedangkan anggaran kesehatan mencapai Rp1,001 triliun.

“Kami berharap proses pembahasan P-APBD bersama DPRD dapat berjalan lancar demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Pasuruan yang maju dan sejahtera,” ujar Gus Shobih.

Pada pos belanja operasi, Pemkab Pasuruan mengalokasikan Belanja Pegawai sebesar Rp1.689.940.831.714,90. Sementara Belanja Modal justru ditingkatkan menjadi Rp343.919.611.269,77 guna mendorong pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) juga ditambah menjadi Rp17.551.605.750,00 untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah juga telah diselaraskan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303.367.940.984,90. Seluruh penggunaan anggaran difokuskan secara cermat agar program-program yang direncanakan dapat terealisasi secara akuntabel, tepat sasaran, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Selanjutnya, draf Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini akan memasuki tahap pemandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Aryo).