HUKUM  

Dilaporkan ke Bareskrim, Basarah : Saya Menghormati Hak Hukum Warga Negara

Jakarta, nusantarapos.co.id – Juru bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo – Ma’aruf Amin, Ahmad Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya oleh Forum Advokat Penegak Keadilan dan Soehartonesia pada Rabu (3/12/2018) kemarin. Pelaporan tersebut dikarenakan Ahmad Basarah menyatakan bahwa “Soeharto Guru Korupsi”, atas dasar tersebut dianggap melanggar pasal 156 KUH pidana dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU No.1 tahun 1946.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Basarah mengatakan saya menghormati hak hukum setiap warga negara untuk melaporkan saya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas pernyataan politik yang saya sampaikan dalam kapasitas saya sebagai Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Wakil Sekjen PDI Perjuangan yang menanggapi pernyataan Capres 02 Bapak Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa “penyakit kanker korupsi” di Indonesia sudah sangat parah dan masuk stadium 4.

“Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye “Masih enak jaman ku (Orde Baru) tho,” katanya di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Lebih lanjut Wakil Ketua MPR tersebut menyatakan peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa apa yang saya sampaikan tidak terlepas dari tanggungjawab saya untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru sebagai Orde yang telah kita koreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia tahun 1998 yang lalu,” ujarnya.

Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto kita lanjutkan tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai “stadium 4” pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh.

Sebagai sebuah bangsa, tambah Basarah, kita tidak boleh lagi mundur ke belakang, mari kita siapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong. Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa kita terdahulu kita hormati dan lestarikan. Namun, kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah dan perlindungan bagi segenap rakyat Indonesia dan segera mengangkat derajat bangsa Indonesia ke tangga peradaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih tinggi lagi. Amiiin Ya Robbal Alamiin,” tutup Wakil Sekjen PDIP tersebut.(Hari)