Jakarta, Nusantarapos – Isu mengenai tata kelola serta transparansi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mendapat sorotan dari Organisasi Pergerakan Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan (fraud) yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuat pada tahun 2026, termasuk pelimpahan berkas korupsi kredit fiktif PT BSS dan PT SAL senilai Rp900 miliar ke PN Palembang, dugaan penyalahgunaan dana Rp40 miliar di BRI Salatiga, hingga kasus penyimpangan KUR di berbagai daerah.
Dugaan Penyimpangan Kredit PT BSS dan PT SAL (Sumatera Selatan) seperti kasus hukum yang melibatkan fasilitas kredit Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) merupakan perkara dugaan korupsi terkait penyimpangan kredit perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.
Kejaksaan Tinggi Sumsel melimpahkan berkas 8 terdakwa pejabat/pihak terkait dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara sekitar Rp900 miliar ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dugaan Fraud di BRI Salatiga: Manajemen memproses PHK oknum pekerja yang diduga terlibat penyalahgunaan dana internal sekitar Rp40 miliar serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Dugaan penyimpangan KUR & KUPRA Unit Batu II: Kasus kredit macet akibat penyaluran tidak sesuai ketentuan dengan kerugian negara mencapai Rp934 juta telah memasuki tahap II dari Polres Batu ke Kejari Batu.
Dugaan korupsi penyaluran KUR BRI Unit Kreneng (Bali): Kejati Bali menetapkan 7 tersangka (termasuk mantri BRI dan calo) atas rekayasa kredit yang merugikan negara senilai Rp8,9 miliar.
Dugaan korupsi KUR BRI di Samarinda: Kejari Samarinda menahan 8 tersangka kasus dugaan korupsi KUR di Unit Temindung dan Sungai Pinang dengan kerugian sekitar Rp1,4 miliar.
Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, operasional sebuah bank wajib seharusnya tunduk pada asas kehati-hatian yang sangat ketat. Karena itu, KAMAKSI menduga Direksi BRI lalai dalam pengawasan (omission) maupun kegagalan dalam membangun sistem mitigasi risiko yang kuat.
Secara struktural, kata Joko, Direktur Utama memegang kendali atas Standard Operating Procedure (SOP) dan kepatuhan (compliance). Beberapa dugaan permasalahan tata kelola (good corporate governance), dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan/ kecurangan (fraud) atau penyaluran kredit yang dinilai bermasalah di lingkup operasional BRI yang notabene sebagai perbankan pelat merah seharusnya menjadi perhatian utama Aparat Penegak Hukum dan Danantara sebagai badan pengelola investasi strategis.
“Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola BUMN sektor perbankan, KAMAKSI mendesak lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk memanggil dan memeriksa jajaran pimpinan tertinggi, termasuk memeriksa Direktur Utama BRI Hery Gunardi, guna mengklarifikasi serta mengusut tuntas indikasi kerugian negara jika ditemukan. Selain itu, publik juga menuntut transparansi total terutama dalam akuntabilitas pengelolaan dana masyarakat agar reputasi serta stabilitas perbankan plat merah tetap terjaga,” tegas Joko.




